Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Mantan Bupati Bangli SP3?

Bali Tribune/ I Nengah Arnawa dan Ngurah Bagus Jati Kusuma

Bali Tribune, Bangli - Beredar informasi di masyarakat bahwa kasus upah pungut pajak sektor pertambangan fiktif dengan tersangka mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa akan dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Bangli. Ketika informasi ini dikonfirmasi ke Kejari Bangli, Kasi Pidsus Kejari Bangli, Ngurah Gusti Jati Kusuma, SH mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap kasus itu. “Kami sedang melakukan kajian, tidak menutup kemungkinan kasusnya di-SP3,” imbuh Ngurah Gusti Jati Kusuma, Senin (4/2). Ia beralasan  ada beberapa pertimbangan hukum  menghentikan penyidikan kasus tersebut, di antaranya  melihat kerugian negara. Dimana  I Nengah Arnawa  menerima  uang  upah pungut fiktif tersebut hanya Rp 42 juta  dan bersangkutan sudah mengembalikan uang  tersebut. Dengan kerugian negara  hanya Rp 42 juta, menurut Jati Kusuma, tidak sebanding dengan biaya untuk penanganan kasusnya. “Ada seratus orang lebih menerima uang  dan semuanya sudah mengembalikan  dan total uang  yang berhasil diamankan sekitar Rp900 juta lebih,” jelasnya. Gusti Jati Kusuma mengatakan, untuk penghentian penyidikan dari kasus tersebut  pihaknya akan berkoordinasi  dengan Kejaksaan Tinggi Bali. “Untuk pengajuan SP3 memang dari kami, namun  keputusan  di Kejati Bali,” ungkapnya. Disinggung mengapa Kejari Bangli sebelumnya ujug-ujug menetapkan  Nengah  Arnawa  sebagai tersangka, kemudian  mengambil jalan pintas dengan meng-SP3  kasus tersebut,  Gusti Jati Kusuma enggan memberikan komentar. Ia menambahkan dalam kasus  korupsi upah pungut pajak sektor pertambangan, dua mantan Kepala Dinas Pendapatan Bangli yakni Bagus Rai Darmayuda dan Anak Agung Gde  Alit Darmawan telah  divonis penjara. Kapasitas keduanya selaku Kadispenda adalah yang merancang draf  SK Bupati tentang pemberian biaya pungutan PBB  Pertambangan  Migas. Seperti pernah diberitakan, dalam kasus upah pungut pajak sektor pertambangan, Rai Darmayudha divonis  penjara 2 tahun 8 bulan. Sedangkan terdakwa Alit Darmawan divonis 2 tahun 4 bulan. Selain menjatuhkan vonis pidana badan, majelis hakim juga menghukum keduanya dengan pidana denda yang besaran sama yaitu sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Dalam persidangan fakta baru terungkap kalau aliran dana mengalir ke beberapa pejabat di Bangli. Secara terpisah, I Nengah Arnawa saat dikonfirmasi kasus UP yang akan di-SP3, ia mengaku tidak tahu. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib. “Saya serahkan kepada pihak berwajib, saya pribadi sebagai warga negara yang taat hukum akan mengkuti setiap prosesnya,” ungkapnya.  Disinggung terkait pengembalian uang, Nengah Arnawa mengaku sudah melakukan pengembalian beberapa waktu lalu. “Semuanya sudah dikembalikan, tinggal mengikuti proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.