Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Tahura, Kakek Renta Dibui 4 Bulan

Bali Tribune/ VONIS - I Wayan Rubah saat hendak meninggalkan ruang sidang dipapah keponakannya, Selasa (12/2). Rubah divonis 4 bulan penjara.

Bali Tribune, Denpasar - Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis I Wayan Rubah (84) dengan pidana 4 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi atas jual beli tanah Tahura (Taman Hutan Rakyat) di Lingkungan Pararudan, Kelurahan Jimbaran, Badung, Selasa (12/2).  Sidang terhadap pensiunan petugas kebakaran Bandara Ngurah Rai ini menarik perhatian, karena terdakwa sudah tua renta, dan selama persidangan didampingi keponakannya, I Wayan Yasa, supaya terbantu saat mendengar putusan majelis hakim. Ketua majelis hakim Engeliky Handajani Day memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan terdakwa. "Karena Pak Rubah tidak kuat duduk berlama-lama, putusan ini kita baca poin-poin pentingnya saja," kata Engeliky yang disetujui baik jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Suardi maupun penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Ngurah Darmika. Dalam putusannya, majelis hakim tetap sejalan dengan JPU yang membebaskan kakek Rubah dari beberapa dakwaan yakni dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.  Ketiga dakwaan itu masing-masing disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 13 UU yang sama sebagaimana dalam dakwaan Lebih Lebih Subsidair JPU, yakni terdakwa menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para saksi yaitu Wayan Sumadi (sudah divonis 1 tahun), I Gede Putu Wibawajaya (Alm), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan dari saksi Drs I Wayan Wartana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang dapat merugikan keuangan negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama, saksi I Nengah Yarta dan pembeli kedua, saksi I Wayan Lutra. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Rubah dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama penyelidikan dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas hakim Engeliky dalam putusannya.  Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berumur lanjut tidak pantas mendapat hukuman fisik, rehabilitasi tidak layak untuk usia lanjut, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.  Menanggapi putusan itu, pihak terdakwa tidak berniat mengajukan banding. "Menerima Yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa Ida Bagus Ngurah Darmika. Hal serupa disampaikan JPU I Wayan Suardi, meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya yakni 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.