Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aussie Palsukan Paspor, Terancam 7 Tahun Penjara

paspor
Terdakwa Shaun Edward Davidson didampingi penerjemahnya Chandra Devi K.Nutz.

Denpasar, Bali Tribune

Akibat perbuatan nekatnya memalsukan paspor saat masuk ke Bali, seorang bule warga negara Australia (Aussie) bernama Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale, Senin (27/6) disidangkan di PN Denpasar dengan dipimpin ketua majelis hakim Made Pasek. Selanjutnya terancam hukuman tujuh at6ahun penjara.

Kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ika Lusiana mendakwa terdakwa Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale menggunakan pasal 121 huruf b UU RI No 6/2011 tentang Keimigrasian serta menguasai dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pasal 130 UU No 6/2011.

Dipaparkan JPU dalam dakwaan, Shaun pada Februari 2016 masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan paspor asli atas nama Michael John Bayman. Anehnya, saat melewati petugas Imigrasi, Shaun bisa lolos meski wajahnya tidak sama dengan yang ada di paspor.

Namun perjalanan Shaun untuk berlibur di Bali terhenti oleh petugas Imigrasi yang menangkapnya di Hotel Rabasta Kuta. Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui jika pria lulusan sekolah menengah umum di Australia ini menggunakan paspor milik orang lain. Tidak hanya paspor yang palsu, Shaun juga memalsukan Kitas (kartu izin tinggal sementara).

Kitas yang diterbitkan Kantor Imigrasi Pusat itu, Shaun memakai nama Eddie Lonsdale. Shaun membayar Rp1,5 juta untuk mendapatkan Kitas tersebut. Akibat aksi nekatnya tersebut, Shaun terancam pidana penjara 5 hingga 7 tahun.

Menanggapi dakwaan, Shaun yang tidak didampingi pengacara penunjukan majelis hakim, Benny Hariyono membantah seluruh dakwaan JPU. “Dakwaan itu tidak benar,” ujar Shaun yang hanya didampingi penterjemah, Chandra Devi K.Nutz. Majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada Shaun untuk menanggapi dakwaan JPU melalui eksepsi dalam sidang berikutnya yang digelar Senin (11/7) mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

Putra Bali Hadirkan Inovasi Mesin Pengolah Sampah Organik Tanpa Emisi

balitribune.co.id I Mangupura - Anak Agung Ngurah Panji Astika membuat gebrakan cara mengolah sampah sisa makanan dengan menghadirkan mesin somya untuk solusi sampah organik. Mesin somya dikenalkan ditengah darurat penanganan sampah di Bali, alat ini bekerja dengan kemudahan penanganan sampah tanpa emisi. 

Baca Selengkapnya icon click

Momentum Idul Adha, Gairah Pasar Sapi Bali Terganjal Kuota

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Adha, permintaan hewan kurban, khususnya sapi Bali di Kabupaten Buleleng, mengalami lonjakan signifikan. Kondisi ini membuat para pedagang dan peternak mulai kewalahan menghadapi tingginya minat pasar yang belum sebanding dengan kuota pengiriman ke luar daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Beroperasi Lagi, TPA Mandung Prioritaskan Sampah Perkotaan

balitribune.co.id I Tabanan - Aktivitas di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, kembali normal pada Kamis (23/4/2026) pagi setelah pasokan bahan bakar jenis Pertadex tiba.

Pihak pengelola saat ini sedang memprioritaskan sampah yang diangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan. Keputusan itu dilakukan untuk mengurai penumpukan sampah di wilayah perkotaan yang telah terjadi selama tiga hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lelunakan dan Nyuun Sokasi Warnai Perayaan Hari Kartini di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Buleleng tahun ini berlangsung semarak dengan nuansa budaya Bali. Sinergi TP PKK Buleleng, GOW Buleleng, dan DWP Buleleng menghadirkan berbagai kegiatan, dengan puncak lomba lelunakan dan nyuun sokasi di Ruang Terbuka Hijau Rumah Jabatan Bupati, Kamis (23/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.