Denpasar, Bali Tribune
Terdakwa Ni Kadek Yosi Wiriani (18), asal Tiyingtali Kecamatan Abang Karangasem yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah saksi Ni Putu Cindrawati alias Bu Cindra di Jalan Sentanu Denpasar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Ginarsa, terdakwa Yosi Wiriani yang didampingi penasehat hukum Ni Luh Putu Nilawati dan Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, didakwa melakukan kekerasan terhadap anak atau bayi yang baru dilahirkannya sampai bayi tersebut meninggal.
Oleh karena itu, JPU dalam persidangan yang digelar Senin (27/6) mendakwa terdakwa Yosi Wiriani menggunakan dua dakwaan secara alternatif. Dakwaan kesatu, yakni pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 341 KUHP.
Lebih lanjut, JPU menerangkan identitas terdakwa juga kronologis kejadian atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Diterangkan, terdakwa yang bekerja sebagai PRT di rumah Bu Cindra, sejak tahun 2014, selanjutnya Kamis 31 Maret 2016 sore, terdakwa merasa perutnya sakit tapi hilang lagi. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, perut terdakwa sakit lagi seperti hendak membuang air besar sehingga masuk kamar mandi dan duduk di kloset.
Saat mengejan, tiba-tiba dari vagina terdakwa keluar kepala bayi sehingga langsung dicarikan dan plasentanya putus. Kemudian keluar gumpalan darah dan plasenta yang langsung jatuh ke kloset. Akibat ketakutan, bayi tersebut langsung dibekuk ya sehingga tidak menangis. Selanjutnya terdakwa mengambil tas plastik dan memasukkan bayi tersebut, bahkan lehernya diikat dengan tali warna hitam. Lebih lanjut, terdakwa menuju tanah kosong di depan rumah majikannya dan membuang bayi tersebut ke sawah yang ada genangan air, dan kembali ke rumah membersihkan diri dan tidur.
Keesokan harinya, Jumat 1 April 2016 sekitar pukul 08.30 Wita, saksi I Made Badera dalam perjalanan pulang dari sawah, menemukan korban bayi dalam tas plastik yang kemudian dibawa pulang diberitahukan kepada istrinya Sang Ayu Widiadnyani, kemudian memberitahu Kepada Dusun dan selanjutnya datang petugas kepolisian dan puskesmas. Bayi yang telah dibersihkan itu selanjutnya dibawa ke Rsud Wangaya.
Setelah menjalani perawatan selama dua hari dan 30 menit, bayi tersebut meninggal, sesuai hasil visum et repertum No. 445/20/IV/2016/RSUDW tanggal 1 April 2016. Juga hasil visum et repertum RSUP sanglah Nomor UK.01.15/IV.E.19/VER/146/2016 terhadap jenazah tanggal 19 April 2016.