Diposting : 3 June 2019 22:28
Ketut Sugiana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Semarapura - Menindak lanjuti pelaksanaan dan sosialisasi PP terkait Pergub No 79 tentang Busana Adat Bali, No 80 tentang Penggunaan Aksara dan Bahasa Bali dan 97 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Pelastik sekali pakai. Tim Justisi Kabupaten Klungkung secara khusus, Jumat (31/5) lalu melakukan sidak atas penggunaan aksara Bali oleh sejumlah toko di wilayah itu.
Dikomandoi Kasatpol PP Putu Suartha SH akhir pekan lalu, Tim melakukan penertiban sekaligus pembinaan ke sejumlah pertokoan yang ada dijalan Diponegoro, Semarapura, Klungkung.
Sidak yang dimulai pukul 08.00 wita ini dilaksanakan menindak lanjuti peraturan Gubernur Bali di wilayah kabupaten Klungkung terkait mengenai penerapan tiga perda aantara lain Peraturan gubernur bali nomor 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat bali,Peraturan gubernur nomor 80 tahun 2018 tentang pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra bali serta penyelenggaraan bulan bahasa bali serta Peraturan gubernur bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai ini berlangsung aman dan para pemilik toko dapat memahami niat positif pemprop Bali ini.
Menurut Suarta, jajarannya menurunkan sekitar 20 personil termasuk ikiut hadir para ,Kabid. Penegakan perundang -undangan Daerah Kabid. Trantib, Kasi penyelidikan dan Penindakan, Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Kasi Pendataan dan Deteksi Dini,. Kasi Pengendalian Masyarakat, Kasi Pengamanan pimpinan dan Tamu-tamu Daerah, Kasi Kerjasama dan Tindak Internal, Kasi Pendataan dan Monitoring,Kasi Pengerahan Linmas, Kasubag. Umpeg,Staf serta anggota patroli.
Sebelum melaksanakan sidak Kasatpol PP Putu Surtha menyampaikan beberapa point penting agar petugas senantiasa melaksanakan sidak tetap mengedepankan sikap 3 S.. Senyum, Sapa dan Salam. \Adapun lokasi sidak diantaranya, Jalan Diponogoro, Sahadewa, Nakula, dan jalan Rama keselatan terus ke barat dan ke arah timur, jalan Puputan. Sementara kebarat menuju Jalan Plamboyan, jalan Gajahmada hingga ke pusat perbelanjaan di sisi Timur Kota Klungkung yakni, Jalan Ngurah Rai Semarapura.
Kasatpol PP Putu Suartha menambahkan,sebelum sidak, pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada para pemilik toko. Tujuannya adalah, para pemilik toko paham akan kewajiban mereka.
Dan, sidak berlangsung hingga pukul 12.15 wita.
“Masih banyak yg belum memasang Huruf aksara bali di toko mereka. Kita berikan tenggat waktu 14 hari untuk memasang itu. Kita hanya memberikan tindakan hanya berupa teguran saja. Petugas yang kita turunkan sebanyak 30 personel dengan menyasar seluruh toko yang ada diseputaran kota semarpaura,”pungkasn ya.uni