Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Dosen Diancam 12 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG – Dalam sidang PN Denpasar, Rabu (26/6), mantan dosen terancam hukuman 12 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Kelakuan I Ketut GD Berata Yasa (55), seakan menambah daftar catatan buruk dunia pendidikan di Bali. Musababnya, mantan dosen di salah satu universitas swasta ternama di Denpasar ini harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus narkotika. 
 
Pria bergelar sarjana hukum (SH) ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (26/6). 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 anggota Sat Narkoba Polres Badung yakni I Komang Rully Mahardika dan I Nyoman Alit Astawa sebagai saksi dalam kasus ini. 
 
Dalam kesaksian keduanya di depan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Ariningsih, saat dilakukan penangkapan yang disertai pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah spidol warna hitam. 
 
"Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 24.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Iman Bonjol," kata saksi. "Saat itu penangkapan, apa yang Anda temukan dari terdakwa?" tanya ketua Hakim. 
 
"Saat ditangkap, terdakwa kooperatif. Lalu terdakwa menyerahkan satu buah spidol warna hitam yang diambil dari saku bagian belakang celana yang dipakai terdakwa. Dalam sepidol itu berisi satu plastik klip berisi sabu," jawab saksi.
 
Selain itu, saksi juga menuturkan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku jika barang laknat itu didapatnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Agus di LP Kerobokan seharga Rp 400 ribu. 
 
"Saudara saksi tahu apa pekerjaan terdakwa ini," tanya Ketua hakim. "Terdakwa pernah mengajar di salah satu universitas di Denpasar," jawab saksi. Sontak jawaban saksi itu membuat ketua hakim yang biasa disapa Hakim Riri terkejut dan diam.
 
Hakim Riri pun langsung memberikan kesempatan kepada JPU kemudian dilanjutkan ke penasihat hukum terdakwa untuk bertanya kepada kedua saksi. 
 
Atas keterangan saksi, terdakwa berkepala plontos dan berkaca mata ini tidak membantah. Sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (3/7) mendatang beragendakan pemeriksaan saksi. 
 
Sementara dalam surat dakwaan JPU I Nengah Astawa, menyebutkan perkara ini berawal ketika pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa menelepon seseorang bernama Agus LP untuk memesan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu. Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa ditelepon oleh Agus LP untuk mengambil tempelan sabu yang ditaruh dekat tiang listrik di depan rumah terdakwa, Jalan Imam Bonjol No 33, Banjar Celangi Gendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Selatan. 
 
"Setelah menemukan satu buah sepidol warna hitam, terdakwa menaruh atau menyimpannya di saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans yang terdakwa pakai kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah," mengutip dakwaan JPU. 
 
Tak berselang lama setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, aparat Sat Narkoba Polres langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, aparat berhasil mengamankan satu buah sepidol warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto.
 
"Petugas bertanya kepada terdakwa, barang apa ini, dari mana Anda mendapatkannya dan untuk apa?” Kemudian terdakwa menjawab: "Sabu Pak, saya beli dari orang yang bernama Agus LP untuk saya pakai," beber JPU menirukan percakapan antara aparat dan terdakwa saat penangkapan. 
 
Selain itu saat dilakukan pengeledahan di kamar terdakwa, ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, 1 potong pipet yang ujungnya berbentuk lancip, dan 1 handphone merk Samsung.
 
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1), UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara Hadiri Buka Puasa Bersama di Masjid Masjid Al-Amin Prajaraksaka, Wujud Silaturahmi Jaga Toleransi Umat Beragama

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Amin Prajaraksaka, Pemogan, Denpasar Selatan pada Kamis (6/3) petang.

Baca Selengkapnya icon click

BNN Bali Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internasional. Dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2025, petugas berhasil mengungkap 9 kasus narkotika dan mengamankan 11 tersangka dari berbagai negara. Sementara barang bukti berupa MDMA, Delta-9 THC, dan shabu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampilkan Inovasi dan Kreatifitas Anak Muda, Wabup Ipat Apresiasi SMK Fest 2025

balitribune.co.id | Negara - Berbagai upaya dilakukan untuk mengembangkan inovasi dan kreatifitas generasi muda. Salah satunya melalui unjuk karya. Seperti yang dilakukan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Jembrana pada SMK Fest 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Kabel Provider di Karangasem, Kolaborasi Antar Instansi dan Penyedia Layanan

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), bersama berbagai instansi terkait, telah memulai penataan kabel provider di beberapa wilayah, salah satunya di Jalan Raya Puri Bagus Samuh Candidasa. Penataan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Camat Karangasem dan Perbekel Desa Bugbug.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puasa, Kuasa, dan Panasea

balitribune.co.id | Dimulai Hari Sabtu, 1 Maret 2025, umat Islam sedunia, termasuk Indonesia, beribadah puasa. Puasa adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang baligh dan yang tidak memiliki halangan apapun. Bagi yang memiliki halangan pada puasa ramadhan kali ini, wajib menggantinya pada hari-hari menjelang puasa ramadhan pada tahun depan.

Baca Selengkapnya icon click

Luncurkan "Serambi" 2025, BI Perkirakan Kebutuhan Uang Jelang Hari Besar Keagamaan Mencapai Rp. 3,1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali memperkirakan kebutuhan uang kartal masyarakat menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 mencapai Rp3,1 triliun. Angka ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,27 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.