Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Dosen Diancam 12 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG – Dalam sidang PN Denpasar, Rabu (26/6), mantan dosen terancam hukuman 12 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Kelakuan I Ketut GD Berata Yasa (55), seakan menambah daftar catatan buruk dunia pendidikan di Bali. Musababnya, mantan dosen di salah satu universitas swasta ternama di Denpasar ini harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus narkotika. 
 
Pria bergelar sarjana hukum (SH) ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (26/6). 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 anggota Sat Narkoba Polres Badung yakni I Komang Rully Mahardika dan I Nyoman Alit Astawa sebagai saksi dalam kasus ini. 
 
Dalam kesaksian keduanya di depan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Ariningsih, saat dilakukan penangkapan yang disertai pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah spidol warna hitam. 
 
"Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 24.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Iman Bonjol," kata saksi. "Saat itu penangkapan, apa yang Anda temukan dari terdakwa?" tanya ketua Hakim. 
 
"Saat ditangkap, terdakwa kooperatif. Lalu terdakwa menyerahkan satu buah spidol warna hitam yang diambil dari saku bagian belakang celana yang dipakai terdakwa. Dalam sepidol itu berisi satu plastik klip berisi sabu," jawab saksi.
 
Selain itu, saksi juga menuturkan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku jika barang laknat itu didapatnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Agus di LP Kerobokan seharga Rp 400 ribu. 
 
"Saudara saksi tahu apa pekerjaan terdakwa ini," tanya Ketua hakim. "Terdakwa pernah mengajar di salah satu universitas di Denpasar," jawab saksi. Sontak jawaban saksi itu membuat ketua hakim yang biasa disapa Hakim Riri terkejut dan diam.
 
Hakim Riri pun langsung memberikan kesempatan kepada JPU kemudian dilanjutkan ke penasihat hukum terdakwa untuk bertanya kepada kedua saksi. 
 
Atas keterangan saksi, terdakwa berkepala plontos dan berkaca mata ini tidak membantah. Sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (3/7) mendatang beragendakan pemeriksaan saksi. 
 
Sementara dalam surat dakwaan JPU I Nengah Astawa, menyebutkan perkara ini berawal ketika pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa menelepon seseorang bernama Agus LP untuk memesan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu. Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa ditelepon oleh Agus LP untuk mengambil tempelan sabu yang ditaruh dekat tiang listrik di depan rumah terdakwa, Jalan Imam Bonjol No 33, Banjar Celangi Gendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Selatan. 
 
"Setelah menemukan satu buah sepidol warna hitam, terdakwa menaruh atau menyimpannya di saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans yang terdakwa pakai kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah," mengutip dakwaan JPU. 
 
Tak berselang lama setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, aparat Sat Narkoba Polres langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, aparat berhasil mengamankan satu buah sepidol warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto.
 
"Petugas bertanya kepada terdakwa, barang apa ini, dari mana Anda mendapatkannya dan untuk apa?” Kemudian terdakwa menjawab: "Sabu Pak, saya beli dari orang yang bernama Agus LP untuk saya pakai," beber JPU menirukan percakapan antara aparat dan terdakwa saat penangkapan. 
 
Selain itu saat dilakukan pengeledahan di kamar terdakwa, ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, 1 potong pipet yang ujungnya berbentuk lancip, dan 1 handphone merk Samsung.
 
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1), UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terkait Polemik Videotron, Dewan Minta Pemerintah Tak Persulit Warga Lokal Berinvestasi di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polemik pembangunan videotron di pertigaan Penelokan, Kintamani  mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa mengatakan sejatinya pada prinsipnya  nafas pembangunan di Bangli yakni  prioritas utamanya buat orang Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Upah Pekerja di Bali Dinilai Terlalu Imut, Nyoman Parta Sebut Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Acuan Pengupahan

balitribune.co.id | Gianyar - Upah pekerja di Bali dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Upah pekerja di Bali dinilai terlalu kecil alias Imut jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.