Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Sabu, Jadi Kurir, Berakhir di Penjara

Bali Tribune/VONIS - Terdakwa Gede Agus Yudhawan saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai diganjar 11 tahun penjara oleh hakim dalam kasus narkoba, Jumat kemarin.

balitribune.co.id | Denpasar - Pidana penjara selama 11 tahun harus dijalani Gede Agus Yudhawan (24), sebagai ganjaran atas perbuatannya yang nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi. Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim diketuai Kony Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
 
Diketahui, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini nekat mengambil pekerjaan menjadi kurir karena diiming-imingi pakai sabu gratis dan uang dari orang yang baru dikenalnya.
 
Akibat perbuatannya itu, Yudhawan tak hanya mendapat hukumam penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti dengan 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yakni 13 tahun dan denda sama besarannya namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa Gede Agus Yudhawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif kedua penuntut umum," tegas Hakim Kony saat membacakan amar putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun pihak JPU yang diwakili Jaksa Raka Arimbawa kompak menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban seusai berdiskusi dengan terdakwa.
 
Sementara dalam dakwaan JPU menyebutkan, berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Jarot yang kemudian memintanya untuk mengambil dan menempel sabu dengan imbalan bisa memakai sabu dan uang sebesar Rp 150 ribu yang akan ditransfer langsung ke rekening terdakwa.
 
Sekitar bulan Ferbruari 2019, terdakwa diperintah oleh Jarot untuk mengambil 5 butir ekstasi yang ditempel di Gang Sari Sesetan dan sabu seberat 9,45 gram di Jalan Pulau Ayu.
 
"Setelah mengambil sabu dan ekstasi tersebut, terdakwa kemudian  langsung membawa pulang ke rumahnya di Jalan Raya Pasekan No.88, Banjar Batuaji, Batubulan, Sukawati, Gianyar," beber Jaksa Sutarta dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya.
 
Setibanya di rumah, terdakwa kemudian membagi paket sabu tersebut masing-masing menjadi 0,2 gram sebanyak 9 paket, 0,4 gram sebanyak 4 paket dan 0,8 gram sebanyak 2 paket menggunakan timbangan elektrik. Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Jarot untuk mengirim atau menempel barang laknat tersebut.
 
Pada tanggal 6 Februari 2019, terdakwa mendapat pesan via Whatsapp dari Jarot untuk menempel sabu tersebut di empat lokasi yakni Panjer, Teuku Umar, Pemogan, dan Sesetan. Terdakwa menuju lokasi yang disuruh Jarot.
 
Setelah menempel di daerah Panjer, Teuku Umar, dan Pemogan, terdakwa kemudian menuju Sesetan. Nah, pada saat terdakwa sedang mencari tempat tempel sabu di Sesetan tepat Jalan Raya Sesetan, Gang Gurita IV, langsung ditangkap basah oleh pihak aparat dari Ditresnarkoba Polda Bali.
 
Saat itu aparat menemukan 2 plastik klip berisi sabu dari tas selempang yang dipakai terdakwa. Kemudian aparat juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Gianyar, ditemukan 1 buat plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 5 butir ekstasi, dan 1 buah timbangan elektrik. Jumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu seberat 5,31 gram netto dan ekstasi 5 butir total berat 1,72 gram netto.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

FKSPA Besakih Perketat Skrining Plastik Sekali Pakai Selama Karya IBTK

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi menumpuknya sampah plastik dan untuk menjaga lingkungan Pura Agung Besakih agar tetap bersih dan terbebas dari sampah plastik, pihak Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) Besakih semakin memperketat Skrening atau pencegahan penggunaan kantung plastik sekali pakai oleh Pemedek yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih selama berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pamedek Padati Pura Ulun Danu Batur pada Hari Raya Pagerwesi

balitribune.co.id | Bangli - Bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi, Rabu (Buda Kliwon Sinta), 8 April 2026, Pura Ulun Danu Batur dipadati umat Hindu dari berbagai kabupaten/kota se-Bali yang melaksanakan persembahyangan serangkaian Karya Ngusaba Kedasa. Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan pamedek telah berdatangan sejak pagi hari untuk melaksanakan persembahyangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.