Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Sabu, Jadi Kurir, Berakhir di Penjara

Bali Tribune/VONIS - Terdakwa Gede Agus Yudhawan saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai diganjar 11 tahun penjara oleh hakim dalam kasus narkoba, Jumat kemarin.

balitribune.co.id | Denpasar - Pidana penjara selama 11 tahun harus dijalani Gede Agus Yudhawan (24), sebagai ganjaran atas perbuatannya yang nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi. Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim diketuai Kony Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
 
Diketahui, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini nekat mengambil pekerjaan menjadi kurir karena diiming-imingi pakai sabu gratis dan uang dari orang yang baru dikenalnya.
 
Akibat perbuatannya itu, Yudhawan tak hanya mendapat hukumam penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti dengan 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yakni 13 tahun dan denda sama besarannya namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa Gede Agus Yudhawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif kedua penuntut umum," tegas Hakim Kony saat membacakan amar putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun pihak JPU yang diwakili Jaksa Raka Arimbawa kompak menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban seusai berdiskusi dengan terdakwa.
 
Sementara dalam dakwaan JPU menyebutkan, berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Jarot yang kemudian memintanya untuk mengambil dan menempel sabu dengan imbalan bisa memakai sabu dan uang sebesar Rp 150 ribu yang akan ditransfer langsung ke rekening terdakwa.
 
Sekitar bulan Ferbruari 2019, terdakwa diperintah oleh Jarot untuk mengambil 5 butir ekstasi yang ditempel di Gang Sari Sesetan dan sabu seberat 9,45 gram di Jalan Pulau Ayu.
 
"Setelah mengambil sabu dan ekstasi tersebut, terdakwa kemudian  langsung membawa pulang ke rumahnya di Jalan Raya Pasekan No.88, Banjar Batuaji, Batubulan, Sukawati, Gianyar," beber Jaksa Sutarta dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya.
 
Setibanya di rumah, terdakwa kemudian membagi paket sabu tersebut masing-masing menjadi 0,2 gram sebanyak 9 paket, 0,4 gram sebanyak 4 paket dan 0,8 gram sebanyak 2 paket menggunakan timbangan elektrik. Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Jarot untuk mengirim atau menempel barang laknat tersebut.
 
Pada tanggal 6 Februari 2019, terdakwa mendapat pesan via Whatsapp dari Jarot untuk menempel sabu tersebut di empat lokasi yakni Panjer, Teuku Umar, Pemogan, dan Sesetan. Terdakwa menuju lokasi yang disuruh Jarot.
 
Setelah menempel di daerah Panjer, Teuku Umar, dan Pemogan, terdakwa kemudian menuju Sesetan. Nah, pada saat terdakwa sedang mencari tempat tempel sabu di Sesetan tepat Jalan Raya Sesetan, Gang Gurita IV, langsung ditangkap basah oleh pihak aparat dari Ditresnarkoba Polda Bali.
 
Saat itu aparat menemukan 2 plastik klip berisi sabu dari tas selempang yang dipakai terdakwa. Kemudian aparat juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Gianyar, ditemukan 1 buat plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 5 butir ekstasi, dan 1 buah timbangan elektrik. Jumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu seberat 5,31 gram netto dan ekstasi 5 butir total berat 1,72 gram netto.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.