Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Sabu, Jadi Kurir, Berakhir di Penjara

Bali Tribune/VONIS - Terdakwa Gede Agus Yudhawan saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai diganjar 11 tahun penjara oleh hakim dalam kasus narkoba, Jumat kemarin.

balitribune.co.id | Denpasar - Pidana penjara selama 11 tahun harus dijalani Gede Agus Yudhawan (24), sebagai ganjaran atas perbuatannya yang nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi. Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim diketuai Kony Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
 
Diketahui, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini nekat mengambil pekerjaan menjadi kurir karena diiming-imingi pakai sabu gratis dan uang dari orang yang baru dikenalnya.
 
Akibat perbuatannya itu, Yudhawan tak hanya mendapat hukumam penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti dengan 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yakni 13 tahun dan denda sama besarannya namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa Gede Agus Yudhawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif kedua penuntut umum," tegas Hakim Kony saat membacakan amar putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun pihak JPU yang diwakili Jaksa Raka Arimbawa kompak menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban seusai berdiskusi dengan terdakwa.
 
Sementara dalam dakwaan JPU menyebutkan, berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Jarot yang kemudian memintanya untuk mengambil dan menempel sabu dengan imbalan bisa memakai sabu dan uang sebesar Rp 150 ribu yang akan ditransfer langsung ke rekening terdakwa.
 
Sekitar bulan Ferbruari 2019, terdakwa diperintah oleh Jarot untuk mengambil 5 butir ekstasi yang ditempel di Gang Sari Sesetan dan sabu seberat 9,45 gram di Jalan Pulau Ayu.
 
"Setelah mengambil sabu dan ekstasi tersebut, terdakwa kemudian  langsung membawa pulang ke rumahnya di Jalan Raya Pasekan No.88, Banjar Batuaji, Batubulan, Sukawati, Gianyar," beber Jaksa Sutarta dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya.
 
Setibanya di rumah, terdakwa kemudian membagi paket sabu tersebut masing-masing menjadi 0,2 gram sebanyak 9 paket, 0,4 gram sebanyak 4 paket dan 0,8 gram sebanyak 2 paket menggunakan timbangan elektrik. Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Jarot untuk mengirim atau menempel barang laknat tersebut.
 
Pada tanggal 6 Februari 2019, terdakwa mendapat pesan via Whatsapp dari Jarot untuk menempel sabu tersebut di empat lokasi yakni Panjer, Teuku Umar, Pemogan, dan Sesetan. Terdakwa menuju lokasi yang disuruh Jarot.
 
Setelah menempel di daerah Panjer, Teuku Umar, dan Pemogan, terdakwa kemudian menuju Sesetan. Nah, pada saat terdakwa sedang mencari tempat tempel sabu di Sesetan tepat Jalan Raya Sesetan, Gang Gurita IV, langsung ditangkap basah oleh pihak aparat dari Ditresnarkoba Polda Bali.
 
Saat itu aparat menemukan 2 plastik klip berisi sabu dari tas selempang yang dipakai terdakwa. Kemudian aparat juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Gianyar, ditemukan 1 buat plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 5 butir ekstasi, dan 1 buah timbangan elektrik. Jumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu seberat 5,31 gram netto dan ekstasi 5 butir total berat 1,72 gram netto.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

balitribune.co.id | Semarapura - Penyakit jantung menempati penyakit kronis dengan biaya termahal yang dijamin BPJS Kesehatan. Tercatat sepanjang 2015-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam waktu satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Telusuri Temuan Limbah B3 di Pinggir Jalan Dekat RSU Negara

balitribune.co.id | Negara - Temuan limbah medis yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, masih dalam penelusuran.

Baca Selengkapnya icon click

Pemasangan Pompa di Estuary Rampung, PDAM Badung Mulai Distribusi Air ke Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar baik bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung. Pompa berkapasitas 800 kilowatt (kW) di Sistem 4 Estuary yang sebelumnya mengalami kerusakan kini sudah selesai dipasang. Pemasangan pompa jumbo tersebut rampung pada Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Pastikan Produk Klungkung Siap Tembus Pasar Luas

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Klungkung Ny. Eva Satria menghadiri pameran kerajinan nasional Kriyanusa 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Selasa (29/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.