Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Perusahaan Rp 17 Juta, Leila Diancam 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SUPERVISOR – Posisi sebagai supervisor disalahgunakan terdakwa sehingga merugikan perusahaan Rp 17 juta.
balitribune.co.id | Denpasar - Leila Natalia Tumewu (41), tak kuasa menahan malu dan menutupi wajahnya dengan masker, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (21/8). Perempuan yang berprofesi sebagai supervisor ini diadili karena diduga melakukan pengelapan uang sebesar Rp 17.725.000 milik PT Makmur Bersama Sejatera, tempatnya bekerja. 
 
Dalam sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, perempuan asal Gorontalo ini dididakwa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 374 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 
 
"Terdakwa dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruyhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memengang barang itu berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaanya ataun karena mendapat upah," tuding Jaksa Ika Lusiana Fatmawati dalam dakwaannya. 
 
Jaksa Ika di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisa menguraikan awal mula perkara yang tengah merundung Natalia. Berawal ketika PT Makmur Bersama Sejahtera mengangkat terdakwa sebagai supervisor untuk wilayah Bali terhutung sejak 5 Januari 2105.  PT Makmur Bersama adalah mitra dari PT Telkom Witel Denpasar yang bergerak di bidang agency Indohome. 
 
Sejak saat itu, terdakwa mengemban tugas dan kewajiban yang salah satunya adalah melakukan penghitungan atau menghitung penjualan, perhitungan gaji berdasarkan ketentuan perusahaan dan melakukan pembayaran gaji kepada para sales yang dibawahinya. Atas pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah terngantung dari besar kecilnya penjualan sales. 
 
Dalam perjalannya sebagai supervisor, terdakwa malah menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan. Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang dibawahinya pada bulan Agustus 2018 yakni sebesar Rp 81.345.000 kepada saksi Jong Penarti selaku Komisaris PT Makmur Bersama Sejahtera. Dari total Rp 81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 8.600.000.
 
Atas pengajuan itu, pihak perusahaan kemudian mentransfer secara bertahap ke rekenning atas nama terdakwa yakni pada tanggal 1 Sepetember 2018 sebesar Rp 46.500.000 dan 13 Oktober 2018 sebesar Rp 34.845.000. 
 
"Bahwa seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa dari PT Telkom yakni Rp 63.620.000. Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Makmur Bersama Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp 17.725.000," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan, Selasa (27/8). Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Dimana pada saat penyidikan di Kepolisian tanggal 11 Meret 2019, terdakwa mendapat penangguhan namun saat pelimpahan tahap II (P21) di Kejari Denpasar, terdakwa ditahan dengan jenis penahan Rutan sejak tanggal hingga 27 Agustus 2019.(u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Denpasar Selatan Sisir Aksi Balap Liar di Bypass Ngurah Rai

Balapan Liar Dilaporkan Warga, Polisi Lakukan Patroli dan Pembinaan di Bypass Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi balap liar, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan pada Jumat (28/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi AHASS Siaga Plus, Astra Motor Bali Beri Apresiasi Khusus Konsumen Loyal di Jembrana

balitribune.co.id | Negara – Dalam semangat memeriahkan Hari Raya Idulfitri 2026, Astra Motor Bali melalui Astra Motor Negara memberikan apresiasi spesial kepada konsumen loyal Honda dengan mengunjungi langsung kediaman pelanggan terpilih dan menyerahkan bingkisan hampers Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Dukung Run For Rivers 2026, Gerakan Kolaboratif Jaga Sungai dan Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan sungai dan pantai. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap peluncuran kegiatan Run For Rivers 2026 yang digelar di Dermaga Ikan Kedonganan, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Hubungan Nusantara-India, Ida Rsi Putra Manuaba Bicara Ekologi Budaya di University of Delhi

balitribune.co.id | Jakarta - Sebuah forum akademik bergengsi bertajuk “Culture, Climate, and History: Lessons from Vishal Bharat” sukses diselenggarakan pada 27–28 Maret 2026. Bertempat di Sir Shankar Lal Concert Hall, University of Delhi, konferensi ini mempertemukan para pakar lintas negara untuk membedah keterkaitan mendalam antara sejarah, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Australia Lapor ke Polda Bali, Tertipu Jual Beli Vila di Lombok Rp 1,32 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Ovlaz Savas (60), melaporkan dugaan penipuan jual beli vila online yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar AUD 112.746 atau setara dengan Rp 1,32 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.