Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pelajar Pembunuh Mahasiswa Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/ PELAJAR – Dua pelajar yang membunuh mahasiswa di daerah Abiansemal dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua pelajar SMA yang menjadi pelaku pembunuhan dan pembacokan di daerah Abiansemal, Badung, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta.
 
Pembacaan surat tuntutan terhadap para pelaku yang masih dibawah umur ini masing-masing berinisial PBWSW (15), dan DPEAM (15), berlangsung secara tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/10). Sidang dipimpin Hakim IGN Putra Atmaja, dibantu Hakim I Wayan Kawisada dan I Ketut Kimiarsa selaku hakim anggota.
 
Dalam surat tuntutan JPU, para pelaku dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsidair. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap pelaku I, PBWSW, dan pelaku anak II, DPEAM dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama pelaku anak tersebut berada di dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,"mengutip amar tuntutan JPU. 
 
Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain yang diancam dengan hukuman yang cukup berat dan kejahatan yang dilakukan pelaku mengakibatkan kematian pada korban  I Kadek Roy Adinata dan menimbulkan bahaya maut bagi saksi korban Agus Gede Nurhana Putra dan dilakukan secara keji. Selain itu, perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya.
 
Sementara dalam dakwaan JPU menuturkan berawal ketika saksi korban Agus Gede Nurhana Putra dan I Kadek Roy Adinata mendatangi Cafe Madu di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung (25/8).
 
Setiba di tempat itu, keduanya pun langsung duduk dan beberapa saat kemudian kedua pelaku datang bersama 7 teman lainnya. Mereka bersama teman-temannya ini kemudian memesan minuman lalu berjoget. Mulai saat itulah pelaku II mulai bikin rusuh dan memancing keributan dengan korban Nurhana. 
 
Kerena tak mau terjadi perkelahian, korban Nurhana Putra menghindar dengan lari keluar melalui pintu belakang Cafe Madu menuju jalan raya. Dia kemudian di jemput oleh korban Roy Adinata dengan mengendarai sepeda motor. Di saat bersamaan saksi I Made Novyk Aryantara yang membonceng Putu Jowan Aditya datang ke tempat tersebut. 
 
Sebelum masuk ke kafe madu, kedua saksi ini melihat kedua pelaku menendang seseorang di pinggir Jalan sehingga jatuh ke sawah. Mereka kemudian mengejar dengan maksud untuk melihat nomor polisi motor yang dikendarai kedua pelaku. Melihat itu kedua korban ikut mengejar. Namun kedua pelaku berhasil melepaskan diri dari kejaran tersebut dan langsung menuju ke rumah terdakwa I, di Banjar Tunon, Singakerta, Ubud, Gianyar.
 
Bukannya berdiam diri dalam rumah, para pelaku  malah keluar dari rumah dengan membawa pisau besar (blakas). Singkat cerita, di tengah perjalanan para pelaku berpapasan dengan kedua korban dan saksi Novyk dan Jowan. " Saat itu pelaku anak II, berteriak Jani Cai Mati (sekarang kamu mati) sambil mengacungkan blakas ditangan kanannya," beber Jaksa. 
 
Kedua pelaku kemudian mengejar balik. Sial bagi korban, di tengah perjalanan tepat di dekat Puskesmas Desa Sedang, mereka kehabisan bensin.  Para pelaku berhasil mendapati dan lansung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat itu pelaku I menyuruh pelaku II untuk menebas kedua korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri namun ditolak oleh pelaku II. 
 
Lalu, pelaku I kemudian turun dari motor dan mengambil blakas yang dipegang pelaku II untuk kemudian menebas ke dua korban berkali-kali. 
 
Setelah menebas kedua korban dengan membabi buta, para pelaku kemudian pergi. Namun sesampai di jalan mereka kemudian di hadang oleh warga bersama saksi Novyk. Kedua pelaku pun berhasil diamankan oleh warga dan Polisi. 
 
Karena tidak melihat kedua korban, saksi Novyk kemudian menuju arah utara mengejek keadaan ke dua korban. Benar saja, setiba di lokasi mereka melihat ke dua korban tergetak bersimbah darah. Lalu, kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. 
 
Namun nyawan korban  Roy Adinata tidak bisa diselamatkan sedangkan korban  Nurhana Putra mendapat perawatan yang intensif. "Dari hasil visum et repertun, berkesimpulan bahwa pada jenazah laki-laki berusia 23 tahun ( Roy Adinata), ditemukan luka lecet, memar dan patah tulanh akibat benda tumpul, serta luka-luka terbuka akibat kekerasan benda tajam dan tidak mengakibatkan kematian. Pada pemeriksaan bagian dalam ditemukan tanda-tanda perbendungan pada organ dalam dan bekuan darah di dalam rongga dada kiri serta robekan pada bilik jantung kanan. Sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada dada yang mengakibatkan robekan pada bilik jantung kanan," beber Jaksa. (u) 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.