Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pelajar Pembunuh Mahasiswa Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/ PELAJAR – Dua pelajar yang membunuh mahasiswa di daerah Abiansemal dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua pelajar SMA yang menjadi pelaku pembunuhan dan pembacokan di daerah Abiansemal, Badung, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta.
 
Pembacaan surat tuntutan terhadap para pelaku yang masih dibawah umur ini masing-masing berinisial PBWSW (15), dan DPEAM (15), berlangsung secara tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/10). Sidang dipimpin Hakim IGN Putra Atmaja, dibantu Hakim I Wayan Kawisada dan I Ketut Kimiarsa selaku hakim anggota.
 
Dalam surat tuntutan JPU, para pelaku dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsidair. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap pelaku I, PBWSW, dan pelaku anak II, DPEAM dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama pelaku anak tersebut berada di dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,"mengutip amar tuntutan JPU. 
 
Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain yang diancam dengan hukuman yang cukup berat dan kejahatan yang dilakukan pelaku mengakibatkan kematian pada korban  I Kadek Roy Adinata dan menimbulkan bahaya maut bagi saksi korban Agus Gede Nurhana Putra dan dilakukan secara keji. Selain itu, perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya.
 
Sementara dalam dakwaan JPU menuturkan berawal ketika saksi korban Agus Gede Nurhana Putra dan I Kadek Roy Adinata mendatangi Cafe Madu di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung (25/8).
 
Setiba di tempat itu, keduanya pun langsung duduk dan beberapa saat kemudian kedua pelaku datang bersama 7 teman lainnya. Mereka bersama teman-temannya ini kemudian memesan minuman lalu berjoget. Mulai saat itulah pelaku II mulai bikin rusuh dan memancing keributan dengan korban Nurhana. 
 
Kerena tak mau terjadi perkelahian, korban Nurhana Putra menghindar dengan lari keluar melalui pintu belakang Cafe Madu menuju jalan raya. Dia kemudian di jemput oleh korban Roy Adinata dengan mengendarai sepeda motor. Di saat bersamaan saksi I Made Novyk Aryantara yang membonceng Putu Jowan Aditya datang ke tempat tersebut. 
 
Sebelum masuk ke kafe madu, kedua saksi ini melihat kedua pelaku menendang seseorang di pinggir Jalan sehingga jatuh ke sawah. Mereka kemudian mengejar dengan maksud untuk melihat nomor polisi motor yang dikendarai kedua pelaku. Melihat itu kedua korban ikut mengejar. Namun kedua pelaku berhasil melepaskan diri dari kejaran tersebut dan langsung menuju ke rumah terdakwa I, di Banjar Tunon, Singakerta, Ubud, Gianyar.
 
Bukannya berdiam diri dalam rumah, para pelaku  malah keluar dari rumah dengan membawa pisau besar (blakas). Singkat cerita, di tengah perjalanan para pelaku berpapasan dengan kedua korban dan saksi Novyk dan Jowan. " Saat itu pelaku anak II, berteriak Jani Cai Mati (sekarang kamu mati) sambil mengacungkan blakas ditangan kanannya," beber Jaksa. 
 
Kedua pelaku kemudian mengejar balik. Sial bagi korban, di tengah perjalanan tepat di dekat Puskesmas Desa Sedang, mereka kehabisan bensin.  Para pelaku berhasil mendapati dan lansung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat itu pelaku I menyuruh pelaku II untuk menebas kedua korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri namun ditolak oleh pelaku II. 
 
Lalu, pelaku I kemudian turun dari motor dan mengambil blakas yang dipegang pelaku II untuk kemudian menebas ke dua korban berkali-kali. 
 
Setelah menebas kedua korban dengan membabi buta, para pelaku kemudian pergi. Namun sesampai di jalan mereka kemudian di hadang oleh warga bersama saksi Novyk. Kedua pelaku pun berhasil diamankan oleh warga dan Polisi. 
 
Karena tidak melihat kedua korban, saksi Novyk kemudian menuju arah utara mengejek keadaan ke dua korban. Benar saja, setiba di lokasi mereka melihat ke dua korban tergetak bersimbah darah. Lalu, kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. 
 
Namun nyawan korban  Roy Adinata tidak bisa diselamatkan sedangkan korban  Nurhana Putra mendapat perawatan yang intensif. "Dari hasil visum et repertun, berkesimpulan bahwa pada jenazah laki-laki berusia 23 tahun ( Roy Adinata), ditemukan luka lecet, memar dan patah tulanh akibat benda tumpul, serta luka-luka terbuka akibat kekerasan benda tajam dan tidak mengakibatkan kematian. Pada pemeriksaan bagian dalam ditemukan tanda-tanda perbendungan pada organ dalam dan bekuan darah di dalam rongga dada kiri serta robekan pada bilik jantung kanan. Sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada dada yang mengakibatkan robekan pada bilik jantung kanan," beber Jaksa. (u) 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Hadir Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja

balitribune.co.id | Amlapura - Bagi BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja dan keluarganya merupakan tujuan dari setiap perlindungan yang diberikan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir dalam setiap perjalanan pekerja, mulai dari saat bekerja, ketika menghadapi risiko, hingga saat mereka berusaha bangkit dan melanjutkan kehidupan.

Baca Selengkapnya icon click

Respon Cepat, Bupati Karangasem Tinjau Kondisi Bangunan Gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat yang Terbakar

balitribune.co.id | Amlapura - Pascakebakaran yang menghanguskan bagunan gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat, di Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, pada Sabtu (5/9/2026) malam, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata pada Minggu (6/9/2026) secara khusus hadir meninjau langsung dampak kerusakan akibat kebakaran hebat di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Bidik Hasil Terbaik di ARRC Sepang 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap melanjutkan persaingan pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia pada 4-6 September 2026. Setelah meraih kemenangan dan podium di Mandalika, para pebalap AHRT bersama CBR series siap untuk kembali melesat kencang akhir pekan nanti.

Baca Selengkapnya icon click

OJK-Kemenkes Satukan Langkah, Asuransi Kesehatan Didorong Lebih Terjangkau

balitribune.co.id | Jakartya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui peningkatan koordinasi antara perusahaan asuransi, penyelenggara jaminan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Etos Kerja dan Kedisiplinan, 100 ASN Pemkab Tabanan Jalani Diklat Bela Negara

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Angkatan I Tahun 2026 di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) IX/Udayana. Pendidikan dan pelatihan tersebut berlangsung selama enam hari, mulai 6 hingga 11 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ashram Gandhi Puri Rayakan HUT ke-29 dengan Tiga Cahaya Keteladanan

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Bali, memperingati 29 tahun perjalanannya pada 6 September 2026, bersamaan dengan Shantisena Sangha Jayanti. Peringatan tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan 99 tahun kunjungan penyair besar India sekaligus peraih Nobel Sastra, Rabindranath Tagore, ke Bali pada 1927.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.