Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pelajar Pembunuh Mahasiswa Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/ PELAJAR – Dua pelajar yang membunuh mahasiswa di daerah Abiansemal dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua pelajar SMA yang menjadi pelaku pembunuhan dan pembacokan di daerah Abiansemal, Badung, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta.
 
Pembacaan surat tuntutan terhadap para pelaku yang masih dibawah umur ini masing-masing berinisial PBWSW (15), dan DPEAM (15), berlangsung secara tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/10). Sidang dipimpin Hakim IGN Putra Atmaja, dibantu Hakim I Wayan Kawisada dan I Ketut Kimiarsa selaku hakim anggota.
 
Dalam surat tuntutan JPU, para pelaku dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsidair. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap pelaku I, PBWSW, dan pelaku anak II, DPEAM dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama pelaku anak tersebut berada di dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,"mengutip amar tuntutan JPU. 
 
Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain yang diancam dengan hukuman yang cukup berat dan kejahatan yang dilakukan pelaku mengakibatkan kematian pada korban  I Kadek Roy Adinata dan menimbulkan bahaya maut bagi saksi korban Agus Gede Nurhana Putra dan dilakukan secara keji. Selain itu, perbuatan mereka meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya.
 
Sementara dalam dakwaan JPU menuturkan berawal ketika saksi korban Agus Gede Nurhana Putra dan I Kadek Roy Adinata mendatangi Cafe Madu di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung (25/8).
 
Setiba di tempat itu, keduanya pun langsung duduk dan beberapa saat kemudian kedua pelaku datang bersama 7 teman lainnya. Mereka bersama teman-temannya ini kemudian memesan minuman lalu berjoget. Mulai saat itulah pelaku II mulai bikin rusuh dan memancing keributan dengan korban Nurhana. 
 
Kerena tak mau terjadi perkelahian, korban Nurhana Putra menghindar dengan lari keluar melalui pintu belakang Cafe Madu menuju jalan raya. Dia kemudian di jemput oleh korban Roy Adinata dengan mengendarai sepeda motor. Di saat bersamaan saksi I Made Novyk Aryantara yang membonceng Putu Jowan Aditya datang ke tempat tersebut. 
 
Sebelum masuk ke kafe madu, kedua saksi ini melihat kedua pelaku menendang seseorang di pinggir Jalan sehingga jatuh ke sawah. Mereka kemudian mengejar dengan maksud untuk melihat nomor polisi motor yang dikendarai kedua pelaku. Melihat itu kedua korban ikut mengejar. Namun kedua pelaku berhasil melepaskan diri dari kejaran tersebut dan langsung menuju ke rumah terdakwa I, di Banjar Tunon, Singakerta, Ubud, Gianyar.
 
Bukannya berdiam diri dalam rumah, para pelaku  malah keluar dari rumah dengan membawa pisau besar (blakas). Singkat cerita, di tengah perjalanan para pelaku berpapasan dengan kedua korban dan saksi Novyk dan Jowan. " Saat itu pelaku anak II, berteriak Jani Cai Mati (sekarang kamu mati) sambil mengacungkan blakas ditangan kanannya," beber Jaksa. 
 
Kedua pelaku kemudian mengejar balik. Sial bagi korban, di tengah perjalanan tepat di dekat Puskesmas Desa Sedang, mereka kehabisan bensin.  Para pelaku berhasil mendapati dan lansung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Saat itu pelaku I menyuruh pelaku II untuk menebas kedua korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri namun ditolak oleh pelaku II. 
 
Lalu, pelaku I kemudian turun dari motor dan mengambil blakas yang dipegang pelaku II untuk kemudian menebas ke dua korban berkali-kali. 
 
Setelah menebas kedua korban dengan membabi buta, para pelaku kemudian pergi. Namun sesampai di jalan mereka kemudian di hadang oleh warga bersama saksi Novyk. Kedua pelaku pun berhasil diamankan oleh warga dan Polisi. 
 
Karena tidak melihat kedua korban, saksi Novyk kemudian menuju arah utara mengejek keadaan ke dua korban. Benar saja, setiba di lokasi mereka melihat ke dua korban tergetak bersimbah darah. Lalu, kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. 
 
Namun nyawan korban  Roy Adinata tidak bisa diselamatkan sedangkan korban  Nurhana Putra mendapat perawatan yang intensif. "Dari hasil visum et repertun, berkesimpulan bahwa pada jenazah laki-laki berusia 23 tahun ( Roy Adinata), ditemukan luka lecet, memar dan patah tulanh akibat benda tumpul, serta luka-luka terbuka akibat kekerasan benda tajam dan tidak mengakibatkan kematian. Pada pemeriksaan bagian dalam ditemukan tanda-tanda perbendungan pada organ dalam dan bekuan darah di dalam rongga dada kiri serta robekan pada bilik jantung kanan. Sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada dada yang mengakibatkan robekan pada bilik jantung kanan," beber Jaksa. (u) 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tanah Lot Art and Food Festival VII Digelar Akhir Agustus 2026

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot bersiap menggelar Tanah Lot Art and Food Festival VII yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2026.

Festival tahunan ini dirancang untuk menghadirkan perpaduan harmonis antara pertunjukan seni budaya, hiburan rakyat, serta sajian kuliner khas Bali yang melibatkan langsung para pelaku UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Wilayah Dawan, Picu Kerusakan Bangunan hingga Jalan Longsor

balitribune.co.id I Semarapura - Cuaca ekstrem berupa curah hujan tinggi yang disertai angin kencang menerjang wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sejak Minggu malam (26/7/2026) pukul 23.00 WITA hingga Senin pagi (27/7/2026) pukul 05.00 WITA.

Peristiwa alam tersebut memicu sejumlah kerusakan bangunan warga hingga bencana tanah longsor di beberapa titik.

Baca Selengkapnya icon click

Urai Kemacetan Kawasan Wisata, Pemkab Badung Ground Breaking Proyek Infrastruktur Senilai Rp2,9 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai mega proyek infrastruktur jalan untuk mengurai kemacetan di kawasan wisata. Langkah ini ditandai dengan seremoni Ground Breaking Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat dengan total anggaran mencapai Rp 2,9 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Buleleng Genjot Pajak PBB-P2, Targetkan Realisasi 75 Persen di Bulan September

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng tengah melakukan upaya ekstra untuk mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026. Hingga akhir Juli, realisasi PBB-P2 baru menyentuh angka 27,91 persen atau sekitar Rp8,3 miliar dari target total Rp30 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

DPC PDI-P Bangli Gelar Seminar 30 Tahun Tragedi “Kudatuli”

balitribune.co.id I Bangli - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Bangli menggelar seminar serangkaian memperingati 30 tahun peristiwa kerusuhan 27 juli 1996 (Kudatuli) pada Senin (27/7/2026). Kegiatan seminar yang berlangsung di kantor DPC  PDI-P Bangli menghadirkan narasumber I Nyoman Prabu Rumiartha SH.MH.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.