Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Kokain, Bule asal Rusia Divonis 20 Bulan

Bali Tribune/ SIDANG - Mariia Sablina (kanan) dengan penerjemah bahasa saat sidang di PN Denpasar, Senin (11/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Mariia Sablina (31), Perempuan asal Rusia yang menyembunyikan kokain di celana dalamnya saat ditangkap pada 20 Mei lalu, divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/11).
 
Majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika Golongan 1 dengan barang bukti berupa kokain seberat 0,68 gram netto.
 
Putusan itu disampaikan langsung oleh ketua hakim Esthar Oktavi dalam sidang yang dihadiri oleh Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang dibantu oleh penerjemah bahasa.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Esthar.
 
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa kokain 0,68 gram,  1 buah celana dalam warna hitam dan 1 buah ponsel merk Iphone, dirampas untuk dimusnahkan.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Pun dengan Jaksa Wahyudi yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, ikut menyatakan menerima.
 
Ditangkapnya Mariia oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Denpasar berdasarkan informasi masyarakat. Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan ada penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
 
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hasilnya, pada hari Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita, polisi berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar Nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Lalu dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukkan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu. "Setelah menggunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat begadang. Dalam seminggu terdakwa bisa menggunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.