Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Kokain, Bule asal Rusia Divonis 20 Bulan

Bali Tribune/ SIDANG - Mariia Sablina (kanan) dengan penerjemah bahasa saat sidang di PN Denpasar, Senin (11/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Mariia Sablina (31), Perempuan asal Rusia yang menyembunyikan kokain di celana dalamnya saat ditangkap pada 20 Mei lalu, divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/11).
 
Majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika Golongan 1 dengan barang bukti berupa kokain seberat 0,68 gram netto.
 
Putusan itu disampaikan langsung oleh ketua hakim Esthar Oktavi dalam sidang yang dihadiri oleh Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang dibantu oleh penerjemah bahasa.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Esthar.
 
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa kokain 0,68 gram,  1 buah celana dalam warna hitam dan 1 buah ponsel merk Iphone, dirampas untuk dimusnahkan.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. Pun dengan Jaksa Wahyudi yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, ikut menyatakan menerima.
 
Ditangkapnya Mariia oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Denpasar berdasarkan informasi masyarakat. Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan ada penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
 
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hasilnya, pada hari Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita, polisi berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar Nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Lalu dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukkan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu. "Setelah menggunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat begadang. Dalam seminggu terdakwa bisa menggunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sempat Cekcok dengan Istri, Pria Asal Pemogan Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Purnama

balitribune.co.id I Gianyar - Seorang pria asal Lingkungan Dalem, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang diketahui bernama I Kadek Dedi Wiranata (35), ditemukan tidak bernyawa di pesisir Pantai Purnama, Sukawati.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat memberitahukan lokasi terakhirnya melalui pesan singkat WhatsApp dan  juga mengirimkan foto dua botol pembersih lantai ke istrinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Kemarau Melanda, Warga Desa Sinabun Kesulitan Dapatkan Air Bersih

balitribune.co.id I Singaraja - Musim kemarau yang mulai melanda Kabupaten Buleleng berdampak pada menurunnya debit sejumlah sumber mata air. Kondisi tersebut menyebabkan warga di beberapa desa mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, terutama untuk memenuhi kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK). Seperti yang dialami warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Kapal Pesiar di Pelabuhan Celukan Bawang Tumbuh 25 Persen

balitribune.coo.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Cabang Celukan Bawang mencatat kinerja operasional yang positif hingga Juli 2026. Peningkatan terlihat dari arus kapal yang mencapai 1,48 juta Gross Tonnage (GT), atau tumbuh 12,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 1,32 juta GT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klarifikasi Perizinan, 4 Kafe di Desa Baha Dipanggil Satpol PP Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.