Penipuan Arisan Online Menimpa Warga Bangli | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 27 Desember 2024
Diposting : 14 January 2020 04:30
Bernard - Bali Tribune
Bali Tribune/ Kombes Yuliar Kus Nugroho
balitribune.co.id | Denpasar - Penipuan investasi berkedok arisan online menimpa sejumlah warga Bangli. Para korban diimingi-imingi mendapat bunga tinggi berkisar 20 hingga 30 persen. Akibatnya, beberapa orang mengalami kerugian mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. 
 
Sebelumnya, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menyarankan warga yang menjadi korban agar membuat laporan, baik di Polres maupun Polda Bali.
Ia menyebutkan, korbannya tidak hanya di Bangli tapi ada juga di Klungkung dan Denpasar.
 
Seorang peserta arisan online dari Kecamatan Bangli yang enggan identitasnya disebutkan mengaku menderita kerugian Rp250 juta lebih. 
Perempuan  ini ikut arisan online sejak tiga tahun lalu. Awalnya, korban hanya menyetor Rp50 ribu namun lantaran tergiur bunga tinggi yakni 30 persen sebulan, akhirnya nekat melakukan pinjaman bank Rp100 juta. 
 
Dalam kurun waktu tiga tahun itu, korban mengaku sempat beberapa kali melakukan penarikan bunga tapi diinvestasikan kembali  hingga uangnya mencapai Rp 250 juta lebih. 
 
Celakanya, pihak owner atau admin dari arisan itu tak mampu mengembalikan uang tersebut karena kolaps. 
 
Nasib serupa juga dialami salah seorang pemilik warung nasi berinisial Jero Ar asal Tembuku. Ibu tiga anak ini mengaku dirinya tergiur ikutan arisan online untuk modal usaha warungnya. Meski baru enam bulan ikut, dia pun sudah merasakan ada gelagat yang tidak baik dari pihak owner atau koordinator. 
 
Pada arisan tersebut ia sudah investasi Rp32 juta dan sudah sempat menarik bunga. Karena merasa tak kuat, dirinya pun berniat berhenti. Apalagi demi ikut arisan, dirinya sampai jual emas yang dia punya.
 
Namun oleh pihak owner tidak mengizinkan dengan dalih ia masih memiliki tunggakan. Padahal besaran tarikan dengan invetasi yang dia ajukan sudah sesuai. 
 
“Kalau selesai ikut, harus bayar lagi sesuai jumlah tarikan. Kan rugi jadinya. Bukannya punya uang malah punya hutang banyak. Setelah mau selesai baru dikasi tahu kalau aturannya demikian. Padahal di awal tidak ada disebutkan syarat demikian. Banyak teman saya yang juga mengalami begini, bahkan investasinya sudah sampai Rp2 miliar. Tapi tidak ada yang berani melapor. Malah kami yang sebagai peserta diancam mau dilaporkan,” tuturnya.
 
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho yang ditemui bali tribune, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan bunga cukup tinggi
via online. 
 
“Kami sudah sering memberikan imbauan melalui media tapi masih saja ada masyarakat percaya dan tergiur dengan investasi yang menawarkan keuntungan cukup tinggi, via online lagi,” ungkapnya.
 
Dikatakan Kus Nugroho, investasi yang diikuti masyarakat tersebut melalui online yang beresiko terjadinya penipuan. Sekali lagi kami ingatkan masyarakat berhati-hati transaksi melalui online karena tidak semua yang ditawarkan itu benar. 
 
"Kalau mau belanja atau investasi jangan pakai online. Datang dan lihat sendiri. Dan ini sudah seringkali kami imbau kepada masyarakat. Tapi kok masyarakat masih tetap percaya via online," ujarnya.
 
 "Saya sudah cek, tapi laporannya belum masuk. Kalau sudah ada laporan, akan kami ditindaklanjuti," pungkasnya.