Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Sabu, Pedagang Online Diganjar Bui 4,5 Tahun

Bali Tribune/ Zunefa Putri Indrayani Lubis di ruang sidang PN Denpasar kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap Zunefa Putri Indrayani Lubis (29), yang didakwa menyimpan 6 paket plastik klip berisi sabu pada Senin (9/3). 
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  yakni 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan. 
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan perempuan asal Cianjur, Jawa Barat ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mangusai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 
 
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"tegas hakim Esthar saat membacakan amar putusannya. 
 
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka perempuan yang  bekerja sebagai pedagang online ini mengantinya dengan 2 bulan penjara. 
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," kata Desi Purnami Adam mewakili terdakwa ke majelis hakim. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari. 
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini dimulai pada 15 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wita, ketika terdakwa menghubungi  seseorang bernama Boy (DPO) via ponsel untuk membeli sabu seharga Rp 700 ribu.  Lalu, terdakwa kemudian mengambil tempelan sabu yang dipesannya itu di dua tempat yang berbeda. 
 
Setelah mengambi tempelan sabu tersebut, terdakwa kemudian memecahnya menjadi enem paket. Sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa berangkat dari kosnya untuk bertemu dengan saksi Yunita Triwanda dan saksi Vella Bryan Pertiwi dengan membawa serta 6 paket sabu yang disimpan dalam tas warna biru. 
 
Petugas kepolisian dari Polresta Denpasar rupanya telah membuntuti pergerakan terdakwa. Nah ketika ketiganya sedang menuju arah Kuta  tepatnya di depan Supermarket Gelael Jalan Raya Kuta, mereka dicegat oleh petugas kepolisian.
 
"Petugas kemudian bertanya siapa yang bernama Zunefa, terdakwa kemudian mangakui dirinya. Lalu petugas bertanya lagi terkait sabu, lalu terdakwa menyerahkan tas warna biru miliknya yang berisi sabu," beber jaksa Adhi. 
 
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 6 paket plastik klip berisi sabu masing-masing sebanyak 0,18 gram (Kode A), 0,05 gram (Kode B), 0,10 gram (Kode C), 0,19 gram (Kode D), 0,06 gram (Kode E), dan 0,07 gram (Kode F). 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bantah Pernyataan Keluarga KC, Kuasa Hukum RSL: Kasus Berdasarkan Fakta Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa rumah tangga antara RSL dan istrinya, KC, kini menjadi sorotan publik setelah RSL melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar terkait dugaan penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 KUHP Baru. Laporan ini memicu silang pendapat antara pihak RSL dan keluarga KC mengenai kronologi serta klaim masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional, Astra Motor Bali dan Polres Badung Edukasi Safety Riding di SDN 3 Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut peringatan Hari Anak Nasional 2026, Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berawal dari Laporan Orang Tua, Polres Klungkung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACW alias Putra (39), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perlindungan anak yang mengakibatkan korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, kini dalam kondisi hamil.

Baca Selengkapnya icon click

Piala AFF 2026, Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Kamboja di Laga Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Timnas Indonesia bertekad mengalahkan Kamboja pada laga perdana Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/7/2026). Tekad tersebut disampaikan salah seorang skuad Timnas Garuda, Jordi Amat ditemui saat pemusatan latihan di Gianyar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.