Negara, Bali Tribune
Jajaran Polres Jembrana yang gencar mengejar pelaku penyalahgunaan Narkoba kembali berhasil menangkap pengguna sabu-sahu, Kamis (7/4) dini hari. Seorang sopir berinisial Dy (38) asal Jalan Rajawali, Gilimanuk diamankan polisi disalah sebuah kamar sebuah hotel di Kota Negara saat sedang menggunakan sabhu-sabu sekitar pukul 02.30 Wita.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat netto 0,25 gram, sebuah alat hisap sabhu (bong) yang terbuat dari botol plastik larutan penurun panas dalam, sebuah gunting, 3 buah korek gas, cotton bath, sebuah HP dan sendok terbuat dari pipet.
Wakapolres Jembrana Kompol AA Gde Rai Laba didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Nyoman Master, Kamis (7/4), seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya melakukan tangkap tangan terhadap pelaku dikamar hotel. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Hingga kini kasusnya masih dilakukan pengembangan . Terkait tindaklanjutnya akan dilakukan assesment.
Wakapolres Kompol AA Gde Rai Laba juga menyebutkan Polres Jembrana selama digelar operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) hingga Jum'at hari ini telah menangkap 8 orang pelaku dalam 7 kasus pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabhu-sabhu dengan jumlah barang bukti kristal bening yang berhasil diamankan total 1,25 gram.
Semua pelakunya membawa barang bukti dibawah 1 gram maka terhadap pelaku dilakukan rehabilitasi setelah dilakukan assesment sesuai pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009, tetapi kasus hukumnya tetap berjalan. Pihaknya juga melakukan upaya pencegahan atau antisipasi dengan melaksanakan penyuluhan dimasyarakat dan sekolah serta pencari SIM terkait bahaya narkotika dan jenis-jenisnya. Pihaknya melibatkan semua fungsi dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba ini.