Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Rp 300 Ribu, Mashur Nekad Jadi Kurir Sabu dan Ganja

Bali Tribune/ Sidang tuntutan terhadap Mashur berlangsung secara telekonferensi di PN Denpasar, Kamis (24/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Mashur (28), karena nekad menjadi kurir sabu dan ganja untuk jaringa wilayah Denpasar. Dalam melakoni bisnis haram itu, pria asal Teluk Bentung, Lampung ini diupah sebesar Rp 300 ribu setiap kali mengambil dan menempel sabu dan ganja. 
 
Sidang tuntutan terhadap Mashur berlangsung secara jarak jauh atau telekonferensi pada Kamis (24/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa  I Gusti Lanang Sudnyana di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, berpendapat perbuatan terdakwa yang memiliki sabu seberat 1,57 gram netto dan ganja seberat 169,56 gram netto telah melanggar dua pasal UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/ 2009 Narkotika, dan memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tuntut Jaksa Lanang. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut Jaksa Kejari Denpasar ini dalam pokok tuntutannya. 
 
Terhadap tuntuntan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Ketua Hakim memberi kesempatan selama 1 minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaanya, dan sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (30/4) mendatang. 
 
Diketahui, rekam jejak terdakwa sebagai kurir barang terlarang ini dimulai pada 29 November 2019 sekitar 17.30 Wita. Saat itu, dia menerima telpon dari seseorang bernama Ryan Fauzi  yang menawarinya pekerjaan sebagai kurir sabu dan ganja dengan upah Rp 300 ribu.
 
Terdakwa pun menyangupi tawaran itu dan langsung mendapat tugas untuk mengambil paket sabu dan ganja di Jalan Bulu Indah, Denpasar. Setelah mendapat paket tersebut, terdakwa kembali disuruh untuk menempel paket sabu dan ganja itu di Jalan Mahendradata. 
 
Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan. Lalu, pada  2 Desember 2019, terdakwa kembali dihubungi oleh Ryan Fauzi untuk mengambil paket sabu dan ganja yang ditempelnya di Jalan Mahendradata, dan menempel kembali paket tersebut di daerah Panjer.
 
Sekembali dari menempel sabu pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, tepat di depan kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisan dari Polresta Denpasar. Saat itu, petugas mendapat beberapa barang bukti yakni 6 plastik klip masing-masing berisi ganja dengan total berat bersih 169,56 gram, dan 9 plastik klip masing-masing berisi sabu toral berat bersih 1,57 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Vario EVO 160 Hadir di D’Youth Fest 6.0, Eksibisi Skutik Premium Paling Dinanti di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Bali, resmi menggelar Regional Public Exhibition New Vario EVO 160. Bertempat di Lapangan Puputan, Denpasar, eksibisi berskala regional ini berlangsung selama dua hari, mulai 11 hingga 12 Juli 2026, berkolaborasi dengan ajang kreatif anak muda Bali, D’Youth Fest 6.0.

Baca Selengkapnya icon click

LPAI Gagas Pembentukan SPARTA di Tingkat RT untuk Perkuat Perlindungan Anak

balitribune.co.id | Singaraja - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Salah satu langkah konkret yang digencarkan adalah pembentukan organisasi SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia, Danamon Berpartisipasi di Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan startup di Indonesia dengan berpartisipasi pada Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026. Ajang ini merupakan kegiatan tahunan Krungsri yang mempertemukan startup, investor, dan korporasi dari wilayah Jepang dan ASEAN guna memperkuat kolaborasi bisnis lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar, Kanwil DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Pembiayaan Kendaraan hingga Modal Usaha, ACC Bantu Pengusaha Bali Berkembang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Credit Companies (ACC) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat melalui berbagai layanan pembiayaan yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan. Tidak hanya menyediakan pembiayaan kendaraan baru maupun bekas, ACC juga menawarkan fasilitas pembiayaan dana tunai melalui ACC Danaku sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.