Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Rp 300 Ribu, Mashur Nekad Jadi Kurir Sabu dan Ganja

Bali Tribune/ Sidang tuntutan terhadap Mashur berlangsung secara telekonferensi di PN Denpasar, Kamis (24/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Mashur (28), karena nekad menjadi kurir sabu dan ganja untuk jaringa wilayah Denpasar. Dalam melakoni bisnis haram itu, pria asal Teluk Bentung, Lampung ini diupah sebesar Rp 300 ribu setiap kali mengambil dan menempel sabu dan ganja. 
 
Sidang tuntutan terhadap Mashur berlangsung secara jarak jauh atau telekonferensi pada Kamis (24/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa  I Gusti Lanang Sudnyana di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, berpendapat perbuatan terdakwa yang memiliki sabu seberat 1,57 gram netto dan ganja seberat 169,56 gram netto telah melanggar dua pasal UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/ 2009 Narkotika, dan memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tuntut Jaksa Lanang. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut Jaksa Kejari Denpasar ini dalam pokok tuntutannya. 
 
Terhadap tuntuntan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Ketua Hakim memberi kesempatan selama 1 minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaanya, dan sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (30/4) mendatang. 
 
Diketahui, rekam jejak terdakwa sebagai kurir barang terlarang ini dimulai pada 29 November 2019 sekitar 17.30 Wita. Saat itu, dia menerima telpon dari seseorang bernama Ryan Fauzi  yang menawarinya pekerjaan sebagai kurir sabu dan ganja dengan upah Rp 300 ribu.
 
Terdakwa pun menyangupi tawaran itu dan langsung mendapat tugas untuk mengambil paket sabu dan ganja di Jalan Bulu Indah, Denpasar. Setelah mendapat paket tersebut, terdakwa kembali disuruh untuk menempel paket sabu dan ganja itu di Jalan Mahendradata. 
 
Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan. Lalu, pada  2 Desember 2019, terdakwa kembali dihubungi oleh Ryan Fauzi untuk mengambil paket sabu dan ganja yang ditempelnya di Jalan Mahendradata, dan menempel kembali paket tersebut di daerah Panjer.
 
Sekembali dari menempel sabu pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, tepat di depan kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisan dari Polresta Denpasar. Saat itu, petugas mendapat beberapa barang bukti yakni 6 plastik klip masing-masing berisi ganja dengan total berat bersih 169,56 gram, dan 9 plastik klip masing-masing berisi sabu toral berat bersih 1,57 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Upacara Mejaya-Jaya Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih

balitribune.co.id | Mangupura - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih, I Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta (Adi Cipta) beserta Nyonya Rasniathi Adi Arnawa dan Nyonya Yunita Alit Sucipta mengikuti prosesi Upacara Mejaya-jaya, bertempat di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal PKKPR Vila di Bukit Ser Desa Pemuteran, Pemkab Buleleng Tunggu Legal Opinion Kejaksaan

balitribune.co.id | SingarajaHingga saat ini Pemkab Buleleng belum menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu prasyarat untuk meneruskan bangunan vila milik I Nyoman Arya Astawa di kawasan Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecmamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click

Lebih dari 190 Brand Ramaikan IIMS 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Tercatat Ada 31 merek kendaraan roda empat yang akan berpartisipasi Dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 meliputi BAIC, BMW - MINI, BYD, Chery, Citroen, Daihatsu, Denza, DFSK, GAC AION, Geely, GWM, Honda, Honri, Hyundai, Jaecoo, Jetour, KIA, Mazda, MG, Mitsubishi Motor, Neta, Nissan, Prestige Motocars, Seres, Subaru, Suzuki, Toyota, Vinfast, VW, dan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahaya Oli Motor Habis, Jangan Diabaikan!

balitribune.co.id | Denpasar –  Sepeda motor merupakan sarana transportasi yang dipilih karena simple dan praktis. Untuk menjaga performa motor agar tetap stabil perlu dilakukan perawatan secara rutin, salah satunya adalah oli mesin harus diganti. Jika oli motor tidak diganti secara rutin, maka mesin akan mudah macet dan tidak bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gede Dana Hadiri Peresmian Posko Perwakilan Kejaksaan RI di Padangbai

balitribune.co.id | AmlapuraBupati Karangasem, I Gede Dana, menghadiri peresmian Posko Perwakilan Kejaksaan RI pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Karangasem di Pelabuhan Padangbai, Selasa (5/2). Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.