Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Rp 300 Ribu, Mashur Nekad Jadi Kurir Sabu dan Ganja

Bali Tribune/ Sidang tuntutan terhadap Mashur berlangsung secara telekonferensi di PN Denpasar, Kamis (24/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap Mashur (28), karena nekad menjadi kurir sabu dan ganja untuk jaringa wilayah Denpasar. Dalam melakoni bisnis haram itu, pria asal Teluk Bentung, Lampung ini diupah sebesar Rp 300 ribu setiap kali mengambil dan menempel sabu dan ganja. 
 
Sidang tuntutan terhadap Mashur berlangsung secara jarak jauh atau telekonferensi pada Kamis (24/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa  I Gusti Lanang Sudnyana di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, berpendapat perbuatan terdakwa yang memiliki sabu seberat 1,57 gram netto dan ganja seberat 169,56 gram netto telah melanggar dua pasal UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/ 2009 Narkotika, dan memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tuntut Jaksa Lanang. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut Jaksa Kejari Denpasar ini dalam pokok tuntutannya. 
 
Terhadap tuntuntan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Ketua Hakim memberi kesempatan selama 1 minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaanya, dan sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (30/4) mendatang. 
 
Diketahui, rekam jejak terdakwa sebagai kurir barang terlarang ini dimulai pada 29 November 2019 sekitar 17.30 Wita. Saat itu, dia menerima telpon dari seseorang bernama Ryan Fauzi  yang menawarinya pekerjaan sebagai kurir sabu dan ganja dengan upah Rp 300 ribu.
 
Terdakwa pun menyangupi tawaran itu dan langsung mendapat tugas untuk mengambil paket sabu dan ganja di Jalan Bulu Indah, Denpasar. Setelah mendapat paket tersebut, terdakwa kembali disuruh untuk menempel paket sabu dan ganja itu di Jalan Mahendradata. 
 
Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan. Lalu, pada  2 Desember 2019, terdakwa kembali dihubungi oleh Ryan Fauzi untuk mengambil paket sabu dan ganja yang ditempelnya di Jalan Mahendradata, dan menempel kembali paket tersebut di daerah Panjer.
 
Sekembali dari menempel sabu pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, tepat di depan kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisan dari Polresta Denpasar. Saat itu, petugas mendapat beberapa barang bukti yakni 6 plastik klip masing-masing berisi ganja dengan total berat bersih 169,56 gram, dan 9 plastik klip masing-masing berisi sabu toral berat bersih 1,57 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bahaya Oli Motor Habis, Jangan Diabaikan!

balitribune.co.id | Denpasar –  Sepeda motor merupakan sarana transportasi yang dipilih karena simple dan praktis. Untuk menjaga performa motor agar tetap stabil perlu dilakukan perawatan secara rutin, salah satunya adalah oli mesin harus diganti. Jika oli motor tidak diganti secara rutin, maka mesin akan mudah macet dan tidak bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gede Dana Hadiri Peresmian Posko Perwakilan Kejaksaan RI di Padangbai

balitribune.co.id | AmlapuraBupati Karangasem, I Gede Dana, menghadiri peresmian Posko Perwakilan Kejaksaan RI pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Karangasem di Pelabuhan Padangbai, Selasa (5/2). Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Alit Wiradana Sidak Proses Distribusi Gas LPG 3 Kg kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana melaksanakan sidak sekaligus meninjau langsung proses distribusi Gas LPG 3 Kg kepada konsumen/masyarakat yang dilaksanakan di Kawasan Pasar Desa Adat Penatih, Denpasar pada Kamis (6/2).

Baca Selengkapnya icon click

Inisiatif Strategis untuk Membangun Pariwisata Indonesia

balitribune.co.id | DenpasarPariwisata Indonesia jika dilihat dari sisi potensi keindahan alam dan budaya berada di posisi pertama di tingkat Asia Tenggara. Namun, dari sisi jumlah kunjungan wisatawan ke Tanah Air, pariwisata Indonesia terjun ke posisi kelima di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meskipun Pemerintah Pangkas Anggaran Belanja, Kegiatan Swasta Masih Prospek di Nusa Dua

balitribune.co.id | BadungPemerintah pusat pada tahun 2025 ini melakukan pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kegiatan yang dilakukan di Bali terutama untuk kegiatan pemerintahan.

Baca Selengkapnya icon click

Pascakelangkaan, Pertamina Gelontor LPG 3 Kg

balitribune.co.id | DenpasarPertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif mencapai 8.400 tabung atau setara dengan 25,2 MT LPG 3Kg Subsidi  di Bali khususnya di wilayah Kabupaten Badung, Denpasar dan Gianyar.  Penambahan alokasi diberikan untuk antisipasi adanya peningkatan kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi di wilayah kabup

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.