Tipu Beli Masker, Uang Pakai Taruhan Judi | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 03 Desember 2024
Diposting : 23 May 2020 14:03
Bernard MB - Bali Tribune
Bali Tribune/ Tersangka penipuan
balitribune.co.id | Denpasar -  Ricky Boentarya (38) memanfaatkan situasi wabah Covid - 19 untuk melakukan penipuan. Pria asal Jakarta ini menipu Ni Ketut Suryani (49) senilai Rp24 juta 750 ribu. Modusnya, tersangka mengajak korban untuk bekerjasama menjual masker dan diiming - imingi mendapatkan keuntungan.
 
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi menjelaskan, berawal pada Rabu (13/5/2020) pukul 009.00 Wita tersangka menelpon korban dan mengajak bekerjasama menjual masker dan meminta uang sebesar Rp24.750.000. Tersangka mengatakan keesokan harinya tanggal 14 Mei 2020, uang akan dikembalikan ditambah dengan keuntungan Rp3 juta. Lantaran korban tidak bisa melakukan transfer, sehingga jam 11.00 wita tersangka langsung mendatangi rumah korban di Jalan Kebo Iwa Gang Batu Indah Nomor 4 Denpasar untuk meminta uang.
 
 Tersangka mengatakan bahwa jangan sampai lewat jam 12.00 Wita supaya uangnya bisa dikembalikan besoknya jam 10.00 Wita sebesar Rp.27.750.000. Korban yang tergiur dengan keuntungan hanya dalam tempo sehari menyetujuinya.
 
 Selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan setelah tanda tangan korban memberikan uang sebesar Rp. 24.750.000 secara tunai. "Tetapi setelah uang diterima, tersangka langsung pergi ke BCA untuk mentranfer uang yang dipakai taruhan bermain judi oleh tersangka," terang Sukadi.
 
Lantaran pelaku menghilang tanpa kabar dan merasa ditipu, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan polisi; LP/332/V/2020/Bali/Resta Dps, Tanggal 20 Mei 2019 jam 12.00 Wita. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyeledikan dan berselang beberapa jam kemudian berhasil meringkus tersangka di rumahnya Jalan Pulau Saelus Gang IV No. 7 Denpasar. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar surat penyataan tertanggal 13 Mei 2020 dan satu  buah handphone. "Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Reskrim," pungkasnya.