Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipu Beli Masker, Uang Pakai Taruhan Judi

Bali Tribune/ Tersangka penipuan
balitribune.co.id | Denpasar -  Ricky Boentarya (38) memanfaatkan situasi wabah Covid - 19 untuk melakukan penipuan. Pria asal Jakarta ini menipu Ni Ketut Suryani (49) senilai Rp24 juta 750 ribu. Modusnya, tersangka mengajak korban untuk bekerjasama menjual masker dan diiming - imingi mendapatkan keuntungan.
 
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi menjelaskan, berawal pada Rabu (13/5/2020) pukul 009.00 Wita tersangka menelpon korban dan mengajak bekerjasama menjual masker dan meminta uang sebesar Rp24.750.000. Tersangka mengatakan keesokan harinya tanggal 14 Mei 2020, uang akan dikembalikan ditambah dengan keuntungan Rp3 juta. Lantaran korban tidak bisa melakukan transfer, sehingga jam 11.00 wita tersangka langsung mendatangi rumah korban di Jalan Kebo Iwa Gang Batu Indah Nomor 4 Denpasar untuk meminta uang.
 
 Tersangka mengatakan bahwa jangan sampai lewat jam 12.00 Wita supaya uangnya bisa dikembalikan besoknya jam 10.00 Wita sebesar Rp.27.750.000. Korban yang tergiur dengan keuntungan hanya dalam tempo sehari menyetujuinya.
 
 Selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan setelah tanda tangan korban memberikan uang sebesar Rp. 24.750.000 secara tunai. "Tetapi setelah uang diterima, tersangka langsung pergi ke BCA untuk mentranfer uang yang dipakai taruhan bermain judi oleh tersangka," terang Sukadi.
 
Lantaran pelaku menghilang tanpa kabar dan merasa ditipu, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan polisi; LP/332/V/2020/Bali/Resta Dps, Tanggal 20 Mei 2019 jam 12.00 Wita. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyeledikan dan berselang beberapa jam kemudian berhasil meringkus tersangka di rumahnya Jalan Pulau Saelus Gang IV No. 7 Denpasar. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar surat penyataan tertanggal 13 Mei 2020 dan satu  buah handphone. "Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Reskrim," pungkasnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Jasad Ditutupi Boneka

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (26). Korban ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu (15/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Bupati Bangli Resmi Buka TMMD ke-129 di Desa Sekardadi

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, membuka secara resmi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1626/Bangli di Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT ke-56, Astra Motor Bali Lampaui Target dengan Mengumpulkan 57 Kantong Darah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Astra ke-56, Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian dari PT Astra International Tbk sukses menggelar aksi kemanusiaan berupa kegiatan Donor Darah Serentak pada Rabu (15/7/2026). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan serentak oleh 12 Main Dealer Honda di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Literasi Keuangan di Bali, OJK Gandeng 687 Mahasiswa Lewat KKN LIK 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dengan sejumlah perguruan tinggi di Bali guna meningkatkan serta memeratakan literasi keuangan di seluruh lapisan masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata Literasi dan Inklusi Keuangan (KKN LIK) 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Liburan Berujung Duka, Pelajar 6 Tahun Asal Lombok Tewas Tenggelam di Glamping Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Malang benar nasib yang dialami Shabira Yasmin Satriawan (6), seorang pelajar asal Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat sedang berlibur bersama keluarganya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang Glamping The Kamsa, yang beralamat di Banjar Yeh Panes, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.