Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipu Beli Masker, Uang Pakai Taruhan Judi

Bali Tribune/ Tersangka penipuan
balitribune.co.id | Denpasar -  Ricky Boentarya (38) memanfaatkan situasi wabah Covid - 19 untuk melakukan penipuan. Pria asal Jakarta ini menipu Ni Ketut Suryani (49) senilai Rp24 juta 750 ribu. Modusnya, tersangka mengajak korban untuk bekerjasama menjual masker dan diiming - imingi mendapatkan keuntungan.
 
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi menjelaskan, berawal pada Rabu (13/5/2020) pukul 009.00 Wita tersangka menelpon korban dan mengajak bekerjasama menjual masker dan meminta uang sebesar Rp24.750.000. Tersangka mengatakan keesokan harinya tanggal 14 Mei 2020, uang akan dikembalikan ditambah dengan keuntungan Rp3 juta. Lantaran korban tidak bisa melakukan transfer, sehingga jam 11.00 wita tersangka langsung mendatangi rumah korban di Jalan Kebo Iwa Gang Batu Indah Nomor 4 Denpasar untuk meminta uang.
 
 Tersangka mengatakan bahwa jangan sampai lewat jam 12.00 Wita supaya uangnya bisa dikembalikan besoknya jam 10.00 Wita sebesar Rp.27.750.000. Korban yang tergiur dengan keuntungan hanya dalam tempo sehari menyetujuinya.
 
 Selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan setelah tanda tangan korban memberikan uang sebesar Rp. 24.750.000 secara tunai. "Tetapi setelah uang diterima, tersangka langsung pergi ke BCA untuk mentranfer uang yang dipakai taruhan bermain judi oleh tersangka," terang Sukadi.
 
Lantaran pelaku menghilang tanpa kabar dan merasa ditipu, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan polisi; LP/332/V/2020/Bali/Resta Dps, Tanggal 20 Mei 2019 jam 12.00 Wita. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyeledikan dan berselang beberapa jam kemudian berhasil meringkus tersangka di rumahnya Jalan Pulau Saelus Gang IV No. 7 Denpasar. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar surat penyataan tertanggal 13 Mei 2020 dan satu  buah handphone. "Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Reskrim," pungkasnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.