Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BAPENDA: Subsidi Pajak Hanya Diberikan Pengusaha Angkutan Barang Memiliki Izin Sesuai KEPMENDAG No. 8/2020

Bali Tribune / I Made Santha.

balitribune.co.id | DenpasarMulai diterapkannya aturan izin penyelenggara angkutan barang di tahun 2020 yang sebelumnya tidqk diatur, serta kondisi terkini di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dari sisi pajak daerah berangkat dari aturan yang berlaku, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Bali, I Made Santha menjelaskan, setiap tahun Kementerian Dalam Negeri menerbitkan yang disebut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

"Salah satu pemberian pajak dalam NJKB itu diatur pajak pribadi atau niaga/angkutan umum. Bagi kendaraan angkutan umum dibagi dua, yang bersifat angkutan orang dan angkutan barang," ucap Kepala BAPENDA Provinsi Bali, I Made Santha, Rabu (17/6) di Kantornya di Denpasar. 

Apa yang disampaikan Santha bukan tanpa sebab, lantaran dalam beberapa waktu belakangan ini ada wajib pajak menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mulai diterapkannya izin  penyelenggara angkutan barang yang selama ini tidak diatur dalam mendapatkan subsidi. 

"Sebenarnya dari aspek subsidi, tahun sebelumnya ataupun tahun sekarang 2020, subsidi tetap diberikan untuk angkutan umum ataupun angkutan barang maupun angkutan orang," tuturnya, sembari mempertegas untuk angkutan orang sudah "clear" alias sudah jelas aturan mainnya.

Namun demikian ia melanjutkan, khusus untuk angkutan barang ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi dalam mendapatkan subsidi seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Th. 2020. 

"Salah satu yang dipersyaratkan bagi angkutan barang adalah harus memiliki izin penyelenggaraan, seperti yang dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 2020," tukasnya.

Lantas keputusan menteri ini dijabarkan di daerah melalui keputusan gubernur di masing-masing provinsi. Untuk di Bali, Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menerbitkan Keputusan Gubernur No. 8 Th. 2020 senafas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Th. 2020. 

"Persyaratan mendasar yang diatur dalam keputusan menteri itu adalah, bagi angkutan barang yang menyelenggarakan angkutan umum atas terjadinya transaksi salah satunya, disamping persyaratan-persyaratan lainnya disyaratkan harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang," ulas pejabat asal Gianyar ini dengan mempertegas penjabaran atau amanah keputusan menteri itu tertuang juga di Keputusan Gubernur Bali No. 8 Th. 2020. 

Disebutkan Made Santha dengan keluarnya keputusan menteri yang kemudian dijabarkan melalui keputusan gubernur ini, terungkap banyak pengusaha yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan barang, jelas sekarang mereka kelimpungan.

"Ketika jatuh tempo pembayaran pajaknya mereka harus melengkapi izin tadi itu jika ingin mendapatkan subsidi pajak sebesar 40 persen dari pemerintah. Subsidinya masih sama kok, 40 persen subsidi, 60 persen pengusaha. Bedanya cuma tinggal nambah izinnya aja," sebutnya. 

Kalau tidak memenuhi persyaratan tadi, tentunya pemerintah dalam hal ini BAPENDA tidak bisa memberikan subsidi, pengusaha harus membayar penuh nominal pajaknya. 

"Intinya subsidi hanya diberikan kepada pengusaha yang telah memiliki izin penyelengaraan angkutan barang," tandasnya yang juga berujar, tidak heran jika saat ini ada pengusaha yang membayar pajaknya melalui pajak pribadi atau membayar secara penuh, sehingga secara otomatis nominalnya meningkat.

Terkait dengan isu yang berkembang, diakui Made Santha pihaknya telah berkordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri lantaran tahun-tahun sebelumnya aturan izin ini belum diatur, tapi di tahun 2020 mulai ada aturannya. Dijelaskan pihaknya telah bersurat juga kepada Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri bahkan berbicara langsung, dan kebetulan yang bersangkutan menjelaskan sedang mendalami kajian-kajian teknis maupun undang-undang.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.