Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Skimming Ditangkap Saat Tarik Uang di ATM

Bali Tribune/ SKIMMING – Warga Negara Estonia, pelaku skimming.
Balitribune.co.id | Denpasar - Aksi Skimming yang dilakukan warga negara asing alias bule kembali terjadi. Kali ini, anggota Direktorat Reskrimum Polda Bali menangkap seorang bule asal Estonia, Dmitri Gaskov (35) saat menarik uang di salah satu ATM di seputaran Jalan Teuku Umar Barat Denpasar, Senin (22/6) pukul 20.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan 48 kartu ATM dan uang hasil tarikan sejumlah Rp 2 juta. 
 
Modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan sebuah router kamera kecil untuk merekam dan memindah data nasabah yang telah bertransaksi di ATM tersebut. Kartu elektrik tersebut dipasang di mulut ATM. Sehingga setiap orang yang memasukkan kartu ATM, maka secara otomatis data tersebut akan terbaca, termasuk saat nasabah menekan pin ATM-nya. Modus yang pelaku gunakan sama seperti yang digunakan pelaku skimming - skimming kasus sebelumnya. Mereka memasang router dan kamera kecil. Polisi masih melakukan pengembangan karena diduga kuat pelaku ini merupakan kelompok sindikat. 
 
"Sementara baru pelaku sendiri. Tetapi dari modus operandinya ada kelompok sindikatnya. Kita dalami sindikat jaringannya," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan kepada Bali tribune Selasa (23/6/2020).
 
Penangkapan tersangka berkat kecerdikan polisi yang melakukan patroli melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan keluar masuk ATM. Melihat hal tersebut, polisi memantau gerak gerik tersangka dan saat ia menarik uang di ATM menggunakan kartu ATM warna putih langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pengambilan uang beberapa kali di mesin ATM yang ada di seputaran Kota Denpasar  menggunakan kartu ATM palsu. 
 
"Modusnya, pelaku mengambil uang di dalam mesin ATM menggunakan kartu ATM palsu," terang Dody.
 
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 7052 PA, 48 kartu ATM warna putih, uang tunai Rp 2 juta, pasport atas nama pelaku, satu buah tas ransel, satu buah tas selempang, satu buah tas laptop dan satu buah handphone. 
wartawan
Bernard MB
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.