Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wujudkan Kehidupan Krama Bali Sejahtera & Bahagia, Koster Keluarkan Pergub 26 Tahun 2020

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT). Hal itu dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. 
 
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pergub tersebut kepada awak media di Denpasar beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis desa adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
 
Menurut dia, dalam rangka mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis desa adat. "Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan 
ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan," jelasnya.
 
SIPANDU BERADAT dibentuk di desa adat, di kecamatan, di kabupaten/kota dan di provinsi. Komponen SIPANDU BERADAT di desa adat meliputi unsur Pacalang, Pelindungan Masyarakat (Linmas), Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan/atau Pam Swadaya terdiri dari Satuan Pengamanan (Satpam) dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda). "Forum SIPANDU BERADAT memiliki fungsi preemtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di desa adat. 
 
"Dalam melaksanakan fungsi preemtif, Forum SIPANDU BERADAT memiliki beberapa tugas yakni mengumpulkan maupun menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial, melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang, menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan," beber Koster.
 
Sedangkan fungsi pada kegiatan preventif terbatas diantaranya pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan, penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, pengawalan kegiatan kemasyarakatan, patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, dan pengawasan ketertiban lingkungan wilayah Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di wilayah desa adat. 
 
"Kegiatan preventif hanya dilaksanakan oleh Pecalang, Pam Swadaya, dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja apabila diperlukan dalam koordinasi kepolisian setempat," jelasnya.
 
Lebih lanjut Koster menjelaskan, pada Pergub ini Pecalang sebagai pelaksana tugas pengamanan di desa adat diberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas pengamanan wilayah dan Krama di Wewidangan Desa Adat. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 
 
Lembaga/badan usaha jasa keamanan harus mencantumkan prinsip-prinsip pengamanan berbasis Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi di dalam anggaran dasarnya.
Anggaran dasar wajib mendapat rekomendasi dari Majelis Desa Adat (MDA) tingkat Provinsi. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembekalan dan penataran.
 
Pecalang yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pelatihan berhak mendapatkan sertifikat Gada Pratama yang diterbitkan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang diketahui oleh MDA tingkat provinsi. "Dalam melaksanakan tugas rutin, Pecalang menggunakan seragam busana adat dan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Sasana Pasikian Pecalang Adat Bali yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi," imbuhnya.
 
Saat pelaksanaan tugas kepolisian terbatas, Pecalang menggunakan rompi yang disesuaikan dengan penugasan.
Lembaga pemerintah daerah, lembaga swasta yang ada di Wewidangan Desa Adat dapat memberdayakan Pecalang, dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) setempat untuk mendukung keamanan di instansi/lembaga masing-masing.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Rasa Nusantara di Hari Kemerdekaan Memberikan Pengalaman Unik dan Interaktif bagi Wisatawan

balitribune.co.id | Mangupura - Parade budaya memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di area sekitar Pantai Kuta Kabupaten Badung, Senin (17/8/2026) sore. Deretan kostum tradisional dari berbagai daerah tampil anggun memperlihatkan kekayaan budaya sekaligus semangat persatuan. Anak-anak disabilitas pun turut unjuk kebolehan memainkan musik angklung yang memikat perhatian wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

Menyemai Asa Digital dari Ruang Kelas Selemadeg: Kisah Ni Wayan Sri Yasmini Menembus Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana anggun menyelimuti Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Jumat (14/8/2026) pagi. Di tengah deretan penerima penghargaan peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali yang berbusana adat teratur, Ni Wayan Sri Yasmini, S.Pd., M.Pd. melangkah mantap menuju panggung penghormatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sentuhan Lokal Pemantik Asa, Inovasi ‘Abu Teko’ Selamatkan Seni Terracotta Pejaten

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah kepulan asap pembakaran genteng dan aroma tanah liat yang khas di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sebuah tantangan besar sempat membayangi para perajin lokal. Pejaten, yang sejak lama melegenda dengan produk genteng dan batu bata berkualitas bermerek "Pejaten", harus berhadapan dengan makin langkanya bahan baku tanah liat premium.

Baca Selengkapnya icon click

Kopi Robusta Petik Merah Pupuan Antar I Nyoman Mika Raih Swacitta Nugraha 2026

balitribune.co.id } Tabanan - Di tengah dinginnya udara pegunungan Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, aroma harum kopi yang sedang diproses membuai siapapun yang melintas. Dari hamparan kebun hijau di sudut Kabupaten Tabanan inilah lahir sebuah gagasan besar yang menggerakkan perekonomian desa dan memberdayakan generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81

balitribune.co.id | Jakarta – Sebanyak 1.960 pecinta sepeda motor Honda PCX dari 28 Main Dealer sepeda motor Honda di Indonesia mengadakan konvoi simpatik sambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81. Mereka mengekspresikan kecintaannya terhadap Tanah Air melalui rangkaian aktivitas yang memadukan pengalaman berkendara, semangat kebangsaan, kepedulian sosial, dan kekompakan komunitas.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id | Semarapura - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan sosial berupa Aksi Donor Darah yang dirangkaikan dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.