Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Keberatan, Bendesa Tegaskan Tanah Teba Masuk PKD

Bali Tribune/ Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun di Puri Pejeng, Kamis (23/7).
Gianyar, Balitribune.co.id | - Menyikapi aksi puluhan kramanya ke BPN dan adanya pengaduan ke polisi, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring, Cokorda Gde Putra Pemayun pun angkat bicara. Di hadapan awal media, Kamis (23/7), Palingsir Puri Pejeng ini menegaskan, jika Teba juga termasuk tanah ayahan karang desa atau PKD.
 
Jadi sesuai awig-awig yang jadi tongkatan desa adat setempat, Prajuru wajib mempertahankan aset desa adat ini. Pihaknya pun  menyayangkan sikap beberapa krama yang dinilai tidak  paham dengan isi awig-awig ataupun yang berkeinginan menjadikan tanah adat ini sebagai hak milik.
 
Cok Pemayun yang mantan birokrat ini menegaskan, tanah teba merupakan satu kesatuan dengan karang ayahan desa. Sehingga menjadi kewajiban desa adat untuk mensertifikatkannya sebagai PKD agar mendapat kepistuan hukum.
 
Apalagi, kata dia, dari landasan konsep Tri Hita Karana, tanah teba itu memang  termasuk palemahan. Dimana, tanaman yang ada dapat  digunakan memenuhi kewajiban krama saat ngayah di pura sehingga tidak sampai membeli.
 
 “Landasan itu diwarisi oleh leluhur  kami secara turun temurun. Di awig-awig juga tersurat  dan menjadi dasar prajuru adat  untuk mempertahankan teba termasuk ayahan karang desa,” tegasnya mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gianyar ini.
 
Mengenai pemberitaan terkait aksi krama ke  BPN Gianyar yang kemudian krama dipersilakan menyampaikan keberatan sampai bulan Agustus, pihaknya tidak mau tahu.  Terlebih itu adalah kewenagan BPN dan pihak sebagai prajuru tidak ada kapasitas. 
 
Namun, pihaknya mengingatkan bahwa SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) bukan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah. “Sangat Wajar tanah teba kena pajak, karena menghasilkan.  SPPT itu bukan tanda bukti sebagai hak milik,” tegasnya.
 
Pihaknya juga mempertanyakan jumlah pekarangan yang mengajukan keberatan yang disebutkan mencapai 70-an orang. Nyatanya, hingga kini hanya  44 krama atau pekarangan yang mengajukan, dari total 280 pekarangan. Bahkan Cok Pemayun merinci, yang mengajukan keberatan sebanyak 19 orang dari Banjar Pande, 8 orang dari Banjar Intaran, 2 orang dari Banjar Puseh, dan 15 orang dari Banjar Guliang. 
 
Di Banjar Pande, sebutnya, awalnya yang ajukan keberatan 35 orang, setelah beberapa dari mereka datang konsultasi ke prajuru, mereka yang paham mundur sebanyak 16 pekarangan. Banjar Intaran awalnya 18, mundur 10. Guliang 15 orang tetap ajukan keberatan, Puseh 2 orang. Jadi totalnya 44 orang, bukan 75 orang. “Data kami ini semua valid, lengkap dengan surat pernyataan mereka mengundurkan diri dari keberatan,” paparnya.
 
Lanjutnya,  krama yang mengajukan keberatan besar keinginannya untuk menguasai teba sebagai hak milik. Sementara pihaknya tetap berpegang  pada awig-awig. “Krama yang keberatan itu, kemungkinan belum paham isi awig-awig atau memang sengaja tidak mau memahami, karena besar keinginannya untuk memiliki,” tudingnya.
 
Kini, sebagai prajuru adat, pihaknya  akan tetap mengikuti perkembangan pengajuan keberatan 44 krama ini.  Pihaknya pun menilai itu sebgai hal yang wajar.  Namun, pihaknya mengingatkan, jika dalam  awig-awig juga ada aturan mainnya dalam menyampikan keberatan.  Setidaknya krama harus menyampaikan ke kelian adat. Kalau kurang puas, lanjut ke sangkepan atau paruman banjar. Kalau belum juga diterima baru sampaikan ke desa adat.  “Tahapan di aturan adat ini kan tidak dijalankan dan malah  main lapor polisi, ” sesalnya.
 
Lalu terkait proses pensertifikatan yang dinilai tanpa sepengetahuan krama, menurut Cok Pemayun hal tersebut keliru. Bahwa tanah milik desa adat disertifikatkan sesuai program nasional. Apalagi, prajuru adat ini menjalan amanah  program nasional. Disebutkan, dalam proses pengajuan sertifikat, krama mengumpulkan KK dan KTP. “Setelah selesai disertifikatkan malah baru ada yang mengajukan keberatan. Seharusnya dari awal, ” herannya.
 
Dijelaskan pula, isi sertifikat teba sebagai PKD selaku pemilik adalah Desa Adat Jro Kuta Pejeng. Di bawahnya tertulis yang ditempati si a si b, yang ada di pekarangan tersebut. Jadi nama krama tercantum dalam sertifikat. Dalam awig-awig, tanah teba juga dibebaskan untuk dijual maupun dikontrakkan. Hanya saja, kewajiban ngayah ke desa harus beralih ke pembeli atau pengontrak. “Dalam awig-awig, bagi krama yang mau jual kontrak silahkan, Desa adat tidak minta bagian. Tapi bagi yang membeli dalam awig diatur wajib ngayahan karang desa. Desa adat nuntut ayah saja. Kami mempertahankan druwen desa berdasarkan awig, dresta adat dan budaya,” pungkasnya.
wartawan
Redaksi

Gara-Gara Kucing Melintas, Warga Temukan Bayi Dibuang di Goa Gong

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Bali. Kali ini, seorang bayi perempuan ditemukan telantar di semak-semak kawasan Goa Gong, Jalan Goa Betel, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh seorang warga bernama Matias Lau Kolly (25) pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.43 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Putaran Pembuka Moto3 Junior, Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, siap melesat kencang hadapi tantangan baru pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026 yang dimulai akhir pekan ini pada 21-24 Mei 2026, di Sirkuit Barcelona-Catalunya, Spanyol. Musim ini menjadi langkah penting dalam perjalanan karier Ramadhipa setelah tampil impresif pada European Talent Cup (ETC) tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Transparansi, Kelurahan Penarukan Mulai Lakukan Penempelan Stiker di Rumah Penerima Bantuan Pemerintah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kelurahan Penarukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng secara simbolis memulai penempelan stiker di rumah penerima bantuan pemerintah di Lingkungan Jarat, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Jumat (22/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Catut Nama Kapolres Buleleng, Sasar Anggota DPRD

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus dugaan penipuan dengan mencatut nama dan foto Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyasar sejumlah anggota DPRD Buleleng. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp palsu dan menghubungi para anggota dewan untuk meminta sejumlah uang.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, membenarkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh nomor yang mengatasnamakan Kapolres tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.