Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Krama Keberatan, Bendesa Tegaskan Tanah Teba Masuk PKD

Bali Tribune/ Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun di Puri Pejeng, Kamis (23/7).
Gianyar, Balitribune.co.id | - Menyikapi aksi puluhan kramanya ke BPN dan adanya pengaduan ke polisi, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring, Cokorda Gde Putra Pemayun pun angkat bicara. Di hadapan awal media, Kamis (23/7), Palingsir Puri Pejeng ini menegaskan, jika Teba juga termasuk tanah ayahan karang desa atau PKD.
 
Jadi sesuai awig-awig yang jadi tongkatan desa adat setempat, Prajuru wajib mempertahankan aset desa adat ini. Pihaknya pun  menyayangkan sikap beberapa krama yang dinilai tidak  paham dengan isi awig-awig ataupun yang berkeinginan menjadikan tanah adat ini sebagai hak milik.
 
Cok Pemayun yang mantan birokrat ini menegaskan, tanah teba merupakan satu kesatuan dengan karang ayahan desa. Sehingga menjadi kewajiban desa adat untuk mensertifikatkannya sebagai PKD agar mendapat kepistuan hukum.
 
Apalagi, kata dia, dari landasan konsep Tri Hita Karana, tanah teba itu memang  termasuk palemahan. Dimana, tanaman yang ada dapat  digunakan memenuhi kewajiban krama saat ngayah di pura sehingga tidak sampai membeli.
 
 “Landasan itu diwarisi oleh leluhur  kami secara turun temurun. Di awig-awig juga tersurat  dan menjadi dasar prajuru adat  untuk mempertahankan teba termasuk ayahan karang desa,” tegasnya mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gianyar ini.
 
Mengenai pemberitaan terkait aksi krama ke  BPN Gianyar yang kemudian krama dipersilakan menyampaikan keberatan sampai bulan Agustus, pihaknya tidak mau tahu.  Terlebih itu adalah kewenagan BPN dan pihak sebagai prajuru tidak ada kapasitas. 
 
Namun, pihaknya mengingatkan bahwa SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) bukan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah. “Sangat Wajar tanah teba kena pajak, karena menghasilkan.  SPPT itu bukan tanda bukti sebagai hak milik,” tegasnya.
 
Pihaknya juga mempertanyakan jumlah pekarangan yang mengajukan keberatan yang disebutkan mencapai 70-an orang. Nyatanya, hingga kini hanya  44 krama atau pekarangan yang mengajukan, dari total 280 pekarangan. Bahkan Cok Pemayun merinci, yang mengajukan keberatan sebanyak 19 orang dari Banjar Pande, 8 orang dari Banjar Intaran, 2 orang dari Banjar Puseh, dan 15 orang dari Banjar Guliang. 
 
Di Banjar Pande, sebutnya, awalnya yang ajukan keberatan 35 orang, setelah beberapa dari mereka datang konsultasi ke prajuru, mereka yang paham mundur sebanyak 16 pekarangan. Banjar Intaran awalnya 18, mundur 10. Guliang 15 orang tetap ajukan keberatan, Puseh 2 orang. Jadi totalnya 44 orang, bukan 75 orang. “Data kami ini semua valid, lengkap dengan surat pernyataan mereka mengundurkan diri dari keberatan,” paparnya.
 
Lanjutnya,  krama yang mengajukan keberatan besar keinginannya untuk menguasai teba sebagai hak milik. Sementara pihaknya tetap berpegang  pada awig-awig. “Krama yang keberatan itu, kemungkinan belum paham isi awig-awig atau memang sengaja tidak mau memahami, karena besar keinginannya untuk memiliki,” tudingnya.
 
Kini, sebagai prajuru adat, pihaknya  akan tetap mengikuti perkembangan pengajuan keberatan 44 krama ini.  Pihaknya pun menilai itu sebgai hal yang wajar.  Namun, pihaknya mengingatkan, jika dalam  awig-awig juga ada aturan mainnya dalam menyampikan keberatan.  Setidaknya krama harus menyampaikan ke kelian adat. Kalau kurang puas, lanjut ke sangkepan atau paruman banjar. Kalau belum juga diterima baru sampaikan ke desa adat.  “Tahapan di aturan adat ini kan tidak dijalankan dan malah  main lapor polisi, ” sesalnya.
 
Lalu terkait proses pensertifikatan yang dinilai tanpa sepengetahuan krama, menurut Cok Pemayun hal tersebut keliru. Bahwa tanah milik desa adat disertifikatkan sesuai program nasional. Apalagi, prajuru adat ini menjalan amanah  program nasional. Disebutkan, dalam proses pengajuan sertifikat, krama mengumpulkan KK dan KTP. “Setelah selesai disertifikatkan malah baru ada yang mengajukan keberatan. Seharusnya dari awal, ” herannya.
 
Dijelaskan pula, isi sertifikat teba sebagai PKD selaku pemilik adalah Desa Adat Jro Kuta Pejeng. Di bawahnya tertulis yang ditempati si a si b, yang ada di pekarangan tersebut. Jadi nama krama tercantum dalam sertifikat. Dalam awig-awig, tanah teba juga dibebaskan untuk dijual maupun dikontrakkan. Hanya saja, kewajiban ngayah ke desa harus beralih ke pembeli atau pengontrak. “Dalam awig-awig, bagi krama yang mau jual kontrak silahkan, Desa adat tidak minta bagian. Tapi bagi yang membeli dalam awig diatur wajib ngayahan karang desa. Desa adat nuntut ayah saja. Kami mempertahankan druwen desa berdasarkan awig, dresta adat dan budaya,” pungkasnya.
wartawan
Redaksi

Pentas Gong Kebyar Dewasa di PKB ke-XLVIII, Duta Bangli Suguhkan Estetika "Segara Danu

balitribune.co.id | Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya (Art Center) Denpasar, kembali menjadi pusat kemegahan seni budaya dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-XLVIII tahun 2026. Pada Rabu (1/7/2026) malam, Duta Kabupaten Bangli yang diwakili oleh Sekaa Gong Tirta Nirmala Hulundanu Batur dari Desa Adat Songan, Kecamatan Kintamani, sukses memukau ribuan penonton dalam Utsawa (Parade) Gong Kebyar Dewasa.

Baca Selengkapnya icon click

Efektif Kurangi Kemacetan, Dishub Badung dan Forum LLAJ Resmi Tetapkan Rekayasa Lalu Lintas Pecatu-Uluwatu Secara Permanen

balitribune.co.id | Mangupura - Keberhasilan rekayasa lalu lintas dalam mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Pecatu-Uluwatu, Kuta Selatan mendorong Pemkab Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan skema tersebut sebagai kebijakan permanen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Picu Antrean, Polisi Periksa Pengisian Pertamax Pakai Jerigen di SPBU Taman Griya

balitribune.co.id | Masngupura - Satuan Reskrim Polresta Denpasar merespons cepat unggahan viral di media sosial Instagram yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen dalam jumlah banyak di SPBU 54.803.07 Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi, Pemkab Tabanan Luncurkan Aplikasi E-Monev KIP 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kembali diperkuat melalui pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Sosok AKBP Moch Dwi Ramadhanto, Komandan Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali sukses menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan khidmat di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2026). Mengusung tema "Polri untuk Masyarakat", upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bali selaku Inspektur Upacara serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Bali, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat.

Baca Selengkapnya icon click

Jejak Maestro Lotring Kembali Bergema, Duta Badung Tampilkan Rekonstruksi Gamelan Tua di PKB 2026

balitribune.co.id | Mangupura – Komunitas Seni Tapahana Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, sebagai Duta Kabupaten Badung sukses menampilkan Rekasadana (Pergelaran) Rekonstruksi Gamelan Tua pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa (1/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.