Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Lantang Seperti Biasanya, Jerinx Minta Hakim Adil

Bali Tribune/ KONSULTASI - I Gede Aryastina alias Jerinx terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Sikap tegar dan bersuara lantang yang biasa ditunjukkan I Gede Aryastina alias Jerinx (43), selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mendadak berubah usai menjalani sidang beragendakan duplik atau tanggapan penasihat hukum atas replik  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/11).
 
Saat diwawancarai seusai sidang, penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini tak lagi ceplas-ceplos menjawab pertanyaan awak media. Perubahan sikap Jerinx ini bukan tanpa sebab, dia hanya tidak ingin kasus yang menjeratnya ini terus berlarut-larut yang dapat membuat rumah tangga yang baru dibinanya bersama Nora Alexandra hancur, dan orang tuanya juga ikut tertekan.
 
Dengan nada suara memelas dan hati-hati dalam menyusun kata, Jerinx berharap  majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dapat memberi keputusan yang adil pada sidang vonis nantinya.
 
"Sebagai sesama Ibu, Ibu Hakim, wenten ibu saya Niki (ada ibu saya ini). Saya masih ada utang cucu kepada orang tua saya, jadi semoga  saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara  berpendapat, saya menyakiti perasaan orang tua  saya, jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Ini bisa diselesaikan dengan cara lebih baik. kita buktikan Indonesia ini bijaksana bukan otoriter," kata Jerinx sembari merangkul istri dan ibunya.
 
Sementara dalam duplik tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana, menilai tuntutan JPU terhadap Jerinx sangat berlebihan dibandingkan dengan tuntutan dalam kasus serupa.
 
Gendo membandingkan tuntutan Jerinx dengan tuntutan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat kasus penodaan dan ujaran kebencian terhadap agama.
 
"Jika dibandingkan dengan perkara serupa dengan pasal yang sama. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE, tuntutan terhadap terdakwa lebih tinggi dari terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias ahok yang dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata Gendo.
 
Tuntutan Jerinx dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sejurus dengan lama tuntutan Alfian Tanjung yang menyebut 85 persen  kader PDIP merupakan anggota PKI.  "Tuntunan terdakwa hanya sama dengan Alfian Tanjung. Sama-sama dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Gendo.
 
Menurut Gendo, pendapat yang disampaikan Jerinx melalui akun instagramnya semata-mata untuk kemaslahatan publik dalam menghadapi pandemi Covid-19 khusunya terkait syarat adminitrasi rapid test.
 
"Mengingat dalam fakta persidangan menurut terdakwa berbuat sejatinya bertujuan untuk kepentingan umum khususnya kasus ibu hamil yang melahirkan terbentur dengan kebijakan rapid test. Semoga situasi yang kami sampaikan dapat membuka hati nurani persidangan ini." kata dia.
 
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada Kamis (19/11) besok.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengadaan Seragam Gratis Sedang Berproses, Disdikpora Badung Pastikan Siswa Baru Dapat Seragam Lengkap Plus Ongkos Jarit

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung tengah memproses pengadaan seragam gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

Baca Selengkapnya icon click

Bawaslu Gianyar Minta Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif di Pilkel Ditinjau Ulang

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mengusulkan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026 ditinjau kembali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.