Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Lantang Seperti Biasanya, Jerinx Minta Hakim Adil

Bali Tribune/ KONSULTASI - I Gede Aryastina alias Jerinx terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Sikap tegar dan bersuara lantang yang biasa ditunjukkan I Gede Aryastina alias Jerinx (43), selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mendadak berubah usai menjalani sidang beragendakan duplik atau tanggapan penasihat hukum atas replik  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/11).
 
Saat diwawancarai seusai sidang, penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini tak lagi ceplas-ceplos menjawab pertanyaan awak media. Perubahan sikap Jerinx ini bukan tanpa sebab, dia hanya tidak ingin kasus yang menjeratnya ini terus berlarut-larut yang dapat membuat rumah tangga yang baru dibinanya bersama Nora Alexandra hancur, dan orang tuanya juga ikut tertekan.
 
Dengan nada suara memelas dan hati-hati dalam menyusun kata, Jerinx berharap  majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dapat memberi keputusan yang adil pada sidang vonis nantinya.
 
"Sebagai sesama Ibu, Ibu Hakim, wenten ibu saya Niki (ada ibu saya ini). Saya masih ada utang cucu kepada orang tua saya, jadi semoga  saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara  berpendapat, saya menyakiti perasaan orang tua  saya, jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Ini bisa diselesaikan dengan cara lebih baik. kita buktikan Indonesia ini bijaksana bukan otoriter," kata Jerinx sembari merangkul istri dan ibunya.
 
Sementara dalam duplik tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana, menilai tuntutan JPU terhadap Jerinx sangat berlebihan dibandingkan dengan tuntutan dalam kasus serupa.
 
Gendo membandingkan tuntutan Jerinx dengan tuntutan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat kasus penodaan dan ujaran kebencian terhadap agama.
 
"Jika dibandingkan dengan perkara serupa dengan pasal yang sama. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE, tuntutan terhadap terdakwa lebih tinggi dari terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias ahok yang dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata Gendo.
 
Tuntutan Jerinx dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sejurus dengan lama tuntutan Alfian Tanjung yang menyebut 85 persen  kader PDIP merupakan anggota PKI.  "Tuntunan terdakwa hanya sama dengan Alfian Tanjung. Sama-sama dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Gendo.
 
Menurut Gendo, pendapat yang disampaikan Jerinx melalui akun instagramnya semata-mata untuk kemaslahatan publik dalam menghadapi pandemi Covid-19 khusunya terkait syarat adminitrasi rapid test.
 
"Mengingat dalam fakta persidangan menurut terdakwa berbuat sejatinya bertujuan untuk kepentingan umum khususnya kasus ibu hamil yang melahirkan terbentur dengan kebijakan rapid test. Semoga situasi yang kami sampaikan dapat membuka hati nurani persidangan ini." kata dia.
 
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada Kamis (19/11) besok.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bagian dari lini bisnis PT Indolakto (entitas anak perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk), yang berdedikasi menyediakan solusi terintegrasi bagi pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia, Indomilk FnB Solutions terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan bisnis F&B melalui penyediaan produk dairy berkualitas, yang didukung dengan edukasi serta inovasi yang relevan d

Baca Selengkapnya icon click

Sanggama Rohani Getarkan Ardha Candra, Tradisi Tipat Bantal Pukau PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar -  Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Provinsi Bali, bergemuruh saat Sanggar Seni Tugek Carangsari, dari Banjar Pemijian, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Duta Kabupaten Badung, menampilkan garapan kolosal bertajuk "Sanggama Rohani" pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudakara ArtSpace Hadirkan Pameran Karya Seniman Perempuan Bali NiWay

balitribune.co.id | Denpasar - Ada perasaan-perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ia hidup dalam warna, dalam bentuk, dan dalam ruang sunyi di antara sapuan kuas dan kanvas. Di sanalah seniman Bali Ni Wayan Sutariyani, yang dikenal dengan nama NiWay, menemukan suaranya.

Baca Selengkapnya icon click

Mediasi Buntu, Nasabah LPD Bedulu Kembali Mengadu ke DPRD

balitribune.co.id | Gianyar - Kesepakatan terdahulu di DPRD Gianyar antara nasabah, Bendesa Adat dan Ketua LPD Bedulu kandas.  Ratusan nasabah dipimpin Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, kembali mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu para nasabah minta  wakil rakayat kembali memfasilitasi  permasalahan yang bertahun-tahun tanpa penyelesaian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang Dua Hari, Jasad ABK yang Jatuh di Banyu Wedang Ditemukan di Sela Mangrove

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dilakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Turmalin 384310 yang sebelumnya dilaporkan hilang usai terjatuh dari speed boat di perairan Pantai Pasir Putih Banyu Wedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Manjakan Masyarakat lewat Hajatan, FIFGROUP Denpasar Berikan Promo Spesial hingga Potongan Angsuran Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Federal International Finance (FIFGROUP), perusahaan pembiayaan yang merupakan bagian dari grup Astra, kembali mempererat hubungan dengan masyarakat melalui gelaran Hajatan FIFGROUP Cabang Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.