Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Denpasar Gelar Bimtek Persiapan Laporan Dana Kampanye

Bali Tribune / Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis Persiapan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Kota Denpasar, Selasa, 01 Desember 2020.

balitribune.co.id | DenpasarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis Persiapan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Kota Denpasar, Selasa, 01 Desember 2020.

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya dengan didampingi oleh narasumber sekaligus anggota KPU Kota Denpasar Divisi Hukum dan Pengawasan Subro Mulissyi, dan juga narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia Propinsi Bali, Ibu M Maria Ratna Sari.

Peserta Bimbingan Teknis adalah Tim Penghubung dan Operator Sidakam Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Kota Denpasar serta Bawaslu Kota Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut Arsa Jaya menyampaikan bahwa bimtek ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penyampaian LPPDK Paslon kepada KPU Kota Denpasar sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU no 12 tahun 2020 mengenai Dana Kampanye.

“Pada pelaksanaan kegiatan ini bertujuan memberikan bimbingan teknis bagi tim kampanye maupun LO pasangan calon tentang Dana Kampanye sebagai peserta Pilkada, mengenai Penyusunan Laporan Dana Kampanye,” terang Ketua KPU Kota Denpasar Wayan Arsa Jaya.

Arsa Jaya menjelaskan, sehingga nantinya Bimtek tersebut sangat penting, membantu tim kampanye ataupun penghubung dalam penyusunan LPPDK. Karena seluruh laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU.

“Bimtek dengan menggunakan aplikasi Sistem Dana Kampanye (SIDAKAM), yang dipandu oleh KPU, dalam pengisian data dana kampanye masing-masing perwakilan paslon, sehingga mampu mengoperasikan dalam penggunaan aplikasi SIDAKAM,” pungkasnya.

Dalam bimtek menghadirkan 2 (orang) Narasumber, yaitu Anggota KPU Kota Denpasar dan Perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Bali, Ibu M Maria Ratna Sari.

Anggota Divisi Hukum Subro Mulissyi menjelaskan mengenai regulasi, mekanisme, tata cara, tempat dan waktu penyampaian LPPDK Paslon, pengadaan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Subro Mulissyi menegaskan bahwa dana kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip Legal, Akuntanbel dan Transparan.

Proses pelaporannya harus berpedoman pada audit dana kampanye pemilihan tahun 2020 diantaranya meliputi periode pelaporan dana kampanye dan mekanisme audit dana kampanye oleh KAP.

Selain materi, acara juga menggelar diskusi untuk mendapatkan masukan dan saran dari peserta bimtek dana kampanye.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.