Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Sabu Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Bali Tribune / Terdakwa Syahlan Habibi

balitribune.co.id | DenpasarSyahlan Habibi (35), hanya bisa pasrah usai divonis majelis hakim 12 tahun penjara. Lidahnya mendadak keluh dan hanya bisa menggelengkan kepala saat mendengar vonis tersebut. 

Padahal, pada sidang perdana sebelumnya terdakwa sempat menyangkal baik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun keterangan saksi dari kepolisian terkait kepemilikan 100 gram Narkotika jenis sabu. Terdakwa asal Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur ini mengaku dijebak saat ditangkap. 

Apa daya, terdakwa pada akhirnya pasrah setelah Jaksa I Dewa Gede Anom Rai berhasil menyakinkan majelis hakim diketuai Kony Hartanto bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syahlan Habibi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memliki Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum," kata Hakim Kony dalam sidang virtual belum lama ini. 

Selain divonis penjara, terdakwa juga dibebani dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Anom yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Meski demikian, Jaksa Anom tetap senada dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar dengan menyatakan menerima putusan hakim tersebut. 

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, di rumahnya, Jalan Pesona Dalung, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita. Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak 28 Juli 2020. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih. 

"Ketika terdakwa ada di rumah yang di sewanya ditangkap oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan di pintu kamar mandi barang berupa 2 tas warna hitam berlapis berisi 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto,  1 bundel plastik klip bening, 3 lembar stiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet," urai Jaksa Anom Rai kala itu. 

Sejak terdakwa menyewa rumah itu tidak ada orang lain yang masuk selain terdakwa sendiri. Selain itu, sebelum terdakwa menempati rumah yang disewanya itu terdakwa tinggal di rumah Ni Luh Suarsini. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Suarsini ditemukan barang bukti berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa. 

Lebih lanjut, kata Jaksa Anom, terdakwa sudah melakoni profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020. Dia menjadi perpanjangan tangan seorang bandar bernama Addik yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan. Sejak Saat itu terdakwa sudah empat kali mengambil paket narkotik kemudian ditepel lagi sesuai pesanan Addik, dan baru menerima upah sebanyak 3 kali dengan rincian masing-masing pertama Rp1 juta, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp 500 ribu.

wartawan
Valdi
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.