Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPO Kasus Pemalsuan Jual Beli Villa Bali Rich Menyerahkan Diri

Bali Tribune/ Suryadi (kanan) saat menyerahkan diri ke Kejari Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar – Suryady (38), Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, akhirnya menyerahkan diri. Pria yang sudah dipidana bersalah dalam kasus pemalsuan surat dalam proses jual beli Villa Bali Rich ini menyerahkan diri, Senin (18/1/2021) ke Kejari Gianyar.
 
“Suryadi langsung dari Singapura terbang ke Bali, kemudian langsung ke Kejari Gianyar untuk menjalankan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020,” demikian siaran pers Kejari Gianyar, Senin (18/1/2021) malam.
 
Disebutkannya, Suryady terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
 
“Suryady menyerahkan diri ke Kejari Gianyar pada pukul 19.00 Wita. DPO atas nama Suryady bersama pengacaranya menyerahkan diri ke Kejari Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi dengan membawa Suryadi ke Rutan Gianyar,” demikian siaran pers tersebut.
 
Ditambahkan, saat ini secara keseluruhan terpidana dalam kasus PT Bali Rich Mandiri masing-masing atas nama: Hartono, Asral, Tri Endang Astuti, I Hendro Nugroho Prawira Hartono, Suryady alias Suryady Azis dan I Putu Adi Mahendra telah dilaksanakan eksekusi pidana badan di Rutan Gianyar. 
wartawan
Izarman
Category

Badung Siapkan Rekayasa Arus di Pecatu, Akses Wisata Uluwatu Ditarget Lebih Lancar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan mulai mematangkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai langkah jangka pendek mengurai kemacetan menuju kawasan pariwisata Uluwatu.

Baca Selengkapnya icon click

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.