Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPO Kasus Pemalsuan Jual Beli Villa Bali Rich Menyerahkan Diri

Bali Tribune/ Suryadi (kanan) saat menyerahkan diri ke Kejari Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar – Suryady (38), Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, akhirnya menyerahkan diri. Pria yang sudah dipidana bersalah dalam kasus pemalsuan surat dalam proses jual beli Villa Bali Rich ini menyerahkan diri, Senin (18/1/2021) ke Kejari Gianyar.
 
“Suryadi langsung dari Singapura terbang ke Bali, kemudian langsung ke Kejari Gianyar untuk menjalankan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020,” demikian siaran pers Kejari Gianyar, Senin (18/1/2021) malam.
 
Disebutkannya, Suryady terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
 
“Suryady menyerahkan diri ke Kejari Gianyar pada pukul 19.00 Wita. DPO atas nama Suryady bersama pengacaranya menyerahkan diri ke Kejari Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi dengan membawa Suryadi ke Rutan Gianyar,” demikian siaran pers tersebut.
 
Ditambahkan, saat ini secara keseluruhan terpidana dalam kasus PT Bali Rich Mandiri masing-masing atas nama: Hartono, Asral, Tri Endang Astuti, I Hendro Nugroho Prawira Hartono, Suryady alias Suryady Azis dan I Putu Adi Mahendra telah dilaksanakan eksekusi pidana badan di Rutan Gianyar. 
wartawan
Izarman
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.