Dampak Pandemi, Pengusaha Hotel Kehilangan Rp50 Triliun | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 November 2024
Diposting : 19 January 2021 06:46
Hans Itta - Bali Tribune
Bali Tribune/ Ilustrasi hotel
Balitribune.co.id | Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani mencatat bahwa industri hotel berpotensi kehilangan pendapatan berkisar Rp 50 triliun karena pandemi Covid-19 dan kebijakan pembatasan dari pemerintah. Pandemi Covid-19 dan pembatasan tersebut membuat cash flow atau arus kas semakin tertekan sepanjang 2020.
 
"Kami perkirakan selama 2020 itu, kita kehilangan potensial pendapatan paling sedikit setidaknya sekitar Rp50 triliun untuk sekitar hampir 800 ribuan kamar," ungkap Hariyadi dalam konferensi pers virtual pada Senin (18/1).
 
Mengutip merdeka.com, kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang terjadi saat ini pun dinilai akan semakin menekan arus kas sektor usaha di berbagai bidang termasuk hotel, restoran pusat perbelanjaan, dan ritel. Hingga akhirnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindari.
 
"Agar tidak ada lay off bagaimana? ini sangat bergantung dari cash flow, kalau tertekan terus ya tidak bisa dihindari," tuturnya.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut juga mengatakan, selama 11 bulan terakhir sudah terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan. Namun memang bukan PHK murni, karena jika demikian maka pengusaha harus membayar uang pesangon yang akhirnya memberatkan.
 
Pengurangan tenaga kerja yang selama ini banyak dilakukan salah satunya dengan tidak memperpanjang kontrak karyawan. Apindo, katanya, memperkirakan selama satu tahun pandemi Covid-19 kemungkinan akan ada 30 persen pemberhentian tenaga kerja formal.
 
"Apindo memperkirakan selama satu tahun, kemungkinan akan ada 30 persen tenaga kerja formal yang hilang, tidak kembali lagi karena situasi ini," sambungnya.
 
Sektor Restoran
Wakil Ketua Umum PHRI, Emil Arifin menambahkan, sektor restoran juga semakin tertekan dengan adanya kebijakan PPKM ini. Menurutnya jika penerapan PPKM diperpanjang maka sedikitnya jumlah restoran yang tutup permanen akan mencapai 1.600.
Berdasarkan survei per Oktober 2020, menunjukkan sudah ada 1.030 restoran yang tutup permanen.
 
"Mereka bisa buka kalau ada tambahan modal kerja termasuk dari perbankan. Tapi kalau diperpanjang yang tutup permanen bisa sampai 1.600 restoran," katanya.
 
Oleh sebab itu, PHRI melalui Apindo meminta pemerintah memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel, dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar tetap beroperasi sampai pukul 21.00 dan kapasitas dine-in maksimal 50 persen.
 
Pemerintah menerapkan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Terdapat sembilan pembatasan kegiatan yang diatur, termasuk pusat belanja dan mall beroperasi sampai pukul 19.00 dan restoran dine-in 25 persen.