Diposting : 27 January 2021 23:19
Redaksi - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Tim yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes PPKM. Operasi penertiban dalam penegakan disiplin prokes di wilayah Kelurahan Sesetan, Densel bagi pengguna jalan serta pertokoan, tepatnya di simpang Jalan Raya Sesetan sampai Jalan Sidekarya, pada Rabu (27/1).
Yustisi penegakan disiplin serta Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyasar para pengendara yang tak pakai masker. Salah satu sopir truk yang marah marah memprotes aparat, karena lupa pakai.masker harus membayar 100 ribu rupiah.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Terdapat 12 orang pelanggar juga yang langsung didenda sebesar Rp 100 sebagai konsekwensinya. Sementara 6 orang untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial.