Terjaring Prokes, Sopir Truk ini Marah Didenda Rp.100 ribu | Bali Tribune
Diposting : 27 January 2021 23:19
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ Salah seorang sopir yang terjaring operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes PPKM.
balitribune.co.id | Denpasar - Tim yustisi Kota  Denpasar melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penetapan Prokes PPKM. Operasi penertiban dalam penegakan disiplin prokes  di wilayah Kelurahan Sesetan, Densel bagi pengguna jalan serta pertokoan, tepatnya di simpang Jalan Raya Sesetan sampai Jalan Sidekarya, pada Rabu (27/1).
 
Yustisi penegakan disiplin serta Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyasar para pengendara yang tak pakai masker. Salah satu sopir truk yang marah marah memprotes aparat, karena lupa pakai.masker harus membayar 100 ribu rupiah.
 
Sesuai dengan Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Terdapat 12 orang pelanggar juga yang  langsung didenda sebesar Rp 100 sebagai konsekwensinya. Sementara 6 orang untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar dilakukan pembinaan oleh petugas dengan hukuman sosial.