Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA di Zona Hijau Juga Divaksin, Syaratnya Buat Surat Pernyataan dan Dapat Rekomendasi dari Kedubes

Bali Tribune/ Dr Nyoman Gunarta
balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Badung tidak hanya diterima oleh warga daerah setempat, namun juga menyasar warga negara asing (WNA) yang tinggal di Gumi Keris. Sedikitnya sudah ada 80 WNA menerima vaksinasi.
 
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta, pihaknya memang memberikan vaksinasi bagi WNA yang menetap di Badung. WNA yang menerima suntik vaksin ini syaratnya tidak boleh komplain apabila mengalami gejala.
 
“Memang benar saat ini sudah ada WNA yang telah disuntikkan vaksin. Sesuai arahan pimpinan mereka yang divaksin wajib membuat surat pernyataan jika terjadi gejala setelah vaksin tidak komplain,”  ujarnya, Selasa (20/4/2021).
 
Dikatakan bahwa WNA yang mendapatkan vaksinasi ini adalah yang tinggal dan bekerja pada kawasan zona hijau. Ia memperkirakan sampai saat ini WNA yang sudah menerima Vaksin Covid-19 sebanyak 80 orang.
 
“Untuk WNA yang divaksin adalah mereka yang kerja dan tinggal di Badung, yakni di Nusa Dua dan Jimbaran. Mereka adalah ekspatriat yang menjabat sebagai manajer hotel atau ekspatriat lainnya,” kata dr Gunarta.
 
Sementara  Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta seusai meninjau vaksinasi secara drive thru di waterboom menyatakan bahwa bagi WNA yang ingin mendapatkan vaksinasi wajib mendapatkan persetujuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) negaranya.
 
“Kami sebenarnya juga khawatir dengan WNA yang berada di Badung, sehingga kami meminta kepada Dinas Kesehatan kalau WNA yang ingin mendapatkan vaksin paling tidak harus mendapatkan rekomendasi, surat pernyataan dari Kedubesnya atau dari negaranya masing-masing,” katanya.
 
Tanpa memenuhi syarat itu, maka tegas Giri Prasta, pihaknya tidak akan memberikan vaksin. “Kalau tidak dapat (rekomendasi Kedubes) tidak bisa,” tegas Bupati Giri Prasta.
wartawan
I Made Darna
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.