Diposting : 21 April 2021 07:36
I Made Darna - Bali Tribune
![](https://balitribune.co.id/sites/default/files/styles/xtra_large/public/field/image/B-DR%20NYOMAN%20GUNARTA.jpg?itok=hW_OwPvq)
balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Badung tidak hanya diterima oleh warga daerah setempat, namun juga menyasar warga negara asing (WNA) yang tinggal di Gumi Keris. Sedikitnya sudah ada 80 WNA menerima vaksinasi.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta, pihaknya memang memberikan vaksinasi bagi WNA yang menetap di Badung. WNA yang menerima suntik vaksin ini syaratnya tidak boleh komplain apabila mengalami gejala.
“Memang benar saat ini sudah ada WNA yang telah disuntikkan vaksin. Sesuai arahan pimpinan mereka yang divaksin wajib membuat surat pernyataan jika terjadi gejala setelah vaksin tidak komplain,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Dikatakan bahwa WNA yang mendapatkan vaksinasi ini adalah yang tinggal dan bekerja pada kawasan zona hijau. Ia memperkirakan sampai saat ini WNA yang sudah menerima Vaksin Covid-19 sebanyak 80 orang.
“Untuk WNA yang divaksin adalah mereka yang kerja dan tinggal di Badung, yakni di Nusa Dua dan Jimbaran. Mereka adalah ekspatriat yang menjabat sebagai manajer hotel atau ekspatriat lainnya,” kata dr Gunarta.
Sementara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta seusai meninjau vaksinasi secara drive thru di waterboom menyatakan bahwa bagi WNA yang ingin mendapatkan vaksinasi wajib mendapatkan persetujuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) negaranya.
“Kami sebenarnya juga khawatir dengan WNA yang berada di Badung, sehingga kami meminta kepada Dinas Kesehatan kalau WNA yang ingin mendapatkan vaksin paling tidak harus mendapatkan rekomendasi, surat pernyataan dari Kedubesnya atau dari negaranya masing-masing,” katanya.
Tanpa memenuhi syarat itu, maka tegas Giri Prasta, pihaknya tidak akan memberikan vaksin. “Kalau tidak dapat (rekomendasi Kedubes) tidak bisa,” tegas Bupati Giri Prasta.