Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepasang Kekasih Menua Bersama di Penjara karena Sabu

Bali Tribune/Kedua terdakwa saat dihadirkan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - I Wayan Kariasa alias Kepek (42), asal Desa Akah, Klungkung, dan kekasihnya, Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37), asal Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, bakal menua bersama di Penjara. Sepasang kekasih ini dianggap terbukti sebagai perantara jual beli Narkotika jaringan Medan-Bali. 
 
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya saat membacakan nota tuntutan ke majelis hakim diketuai 
Putu Ayu Sudariasih, dalam sidang yang berjalan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, (29/4). 
Dalam tuntutannya, Jaksa Eddy menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
Pasal 114 ayat (2) merujuk peran kedua terdakwa sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram Netto, dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali. Sedangkan Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Eddy meminta majelis hakim supaya menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Kejati Bali ini. 
 
Menurut Jaksa Eddy, hal yang memberatkan kedua terdakwa dikarenakan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap Narkotika. Selain itu, terdakwa Marcia alias Aci pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. 
 
Setelah mendengar tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. 
 
"Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi tertulis," kata penasihat hukum terdakwa. 
 
Asal tahu saja, sejoli ini mulai terlibat dalam bisnis Narkotika jaringan Medan sejak awal Januari, 2021. Dalam bisnis ini mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.