Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Jaksa Kasus "IDI Kacung WHO" Kandas, JRX Segara Bebas

Bali Tribune/ Wayan Gendo saat menunjukkan salinan petikan putusan MA.


balitribune.co.id | Denpasar  - Kandas sudah upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Putusan MA ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT)  Denpasar. 
 
Dalam proses banding, majelis hakim PT Denpasar justru memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara dari vonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara di Pengadilan tingkat pertama. Lantas, JPU kemudian mengajukan kasasi karena untuk kedua kalinya Jerinx lolos dari tuntutan yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
"Petikan putusan yang dikirim Mahkamah Agung dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah kami terima di PN Denpasar," kata Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa (18/5). 
 
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim MA yang dipimpin Dr H Suhadi SH.MH bersama hakim anggota Dr Desnayeti M. SH. MH., dan Soesilo SH. MH. "Petikan No. 2100K/Pid.Sus/2021 berbunyi mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx," kata Made Pasek. 
 
Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Jaksa ini,  artinya tidak ada lagi upaya hukum bagi Jaksa untuk ngotot menghukum Jerinx sesuai tuntutan mereka. "Di petikan putusan MA tidak ada tertera menguatkan putusan PT Denpasar. Akan tetapi dengan ditolaknya permohanan kasasi, berarti yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar," kata. 
 
Hasil putusan kasasi ini, kata Made Pasek, akan diberitahukan kepada pihak Kejaksaan dan penasihat hukum terdakwa serta Jerinx sendiri. 
 
Sementara itu,  I Wayan "Gendo" Suardana selaku penasihat hukum Jerinx mengatakan, pihak sangat mengapresiasi putusan MA yang menolak  kasasi dari Jaksa ini. "Pemohon kasasi I adalah jaksa, tentu yang dipertimbangkan pertama oleh MA adalah permohonan kasasi jaksa. Artinya yang ditolak pertama adalah kasasi jaksa, bahwa kemudian kasasi terdakwa juga ditolak. Yang ngotot banding dan kasasi kan jaksa. Terdakwa dalam posisi defensif," katanya. 
 
Menurut perkiraan Gendo, Jerinx tak lama lagi akan kembali ke pelukan Nora Alexandra, sang istri terkasih. "Vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.  Jadi Kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu," jelasnya ditemui di PN Denpasar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Waspada Puncak Kemarau Agustus, BMKG Imbau Masyarakat Bali Siapkan Mitigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia terjadi pada Juli-September 2026. Seluruh lapisan masyarakat harus mengantisipasi kondisi ini guna mengamankan ketersediaan air, menjaga kesehatan, dan mengendalikan kebutuhan berbagai sektor yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Kompak, Pasutri Asal Bali Melaju ke Nasional Safety Riding 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kisah inspiratif datang dari pasangan suami istri (pasutri) asal Bali, Robin dan Azizah, yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan di bidang keselamatan berkendara. Pasangan yang menikah sejak 2023 ini terpilih menjadi wakil Astra Motor Bali untuk berlaga di Kompetisi Nasional Safety Riding 2026 yang akan digelar di Yogyakarta pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Financial Resilience Index 2026: Biaya Hidup Tinggi Jadi Tantangan Utama Ketahanan Finansial Rumah Tangga Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar - Financial Resilience Index 2026, sebuah studi yang menunjukkan kenaikan biaya hidup sebagai faktor utama yang mempengaruhi ketahanan rumahtangga. Survei yang dilakukan pada April 2026 terhadap 1.000 responden berusia 18 tahun ke atas di seluruh Indonesia menemukan bahwa 80% masyarakat merasakan tekanan dari meningkatnya biaya hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Lantik Pejabat Baru dan Serahkan SK PNS, Bupati Sedana Arta Tegaskan Jabatan adalah Amanah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli pada Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Badung Hadiri Peluncuran Kapal Trash Skimmer dan Penyerahan Seragam Sekolah di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Bupati Badung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung IB. Surya Suamba menghadiri acara peluncuran kapal pengelolaan sampah “Kapal Trash Skimmer” yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) PT. Pertamina (Persero) yang berkolaborasi dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.