Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sulinggih Terdakwa Pencabulan Dituntut 6 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa pencabulan yang mengaku sulinggih


balitribune.co.id | Denpasar  - Perjalanan proses pidana pria yang mengaku diri sebagai sulinggih (tokoh agama) berinisial IWM (38), telah sampai pada tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/5). 
 
Terdakwa kasus asusila ini dituntut 6 tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban berinisial KYD melakukan perbuatan cabul. 
 
Hukuman itu dibacakan JPU dari Kejari Denpasar dalam persidangan tertutup dan digelar secara virtual, dengan majelis hakim diketuai I Made Pasek. "Informasi dari majelis bahwa tuntutan terhadap terdakwa  terbukti dakwaan primer pasal 289 kuhp dan dituntut untuk dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun," kata Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa. 
 
Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan tertulis atas tuntutan JPU tersebut. "Tuntutan yang diajukan jaksa selanjutnya nanti kan ada hak dari terdakwa melalui PH-nya mengajukan pembelaan atau pledoi," kata Astawa. 
 
Nantinya, kata Astawa, baik tuntutan JPU maupun pledoi dari terdakwa akan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim saat menjatuhkan putusan. "Tentu nanti kita melihat apa yang menjadi tanggapan terdakwa atau PH yang disampaikan dalam pembelaannya. Baru nanti majelis hakim akan mempertimbangkan baik itu tuntutan yang diajukan JPU bahwa terdakwa terbukti dan bagaimana pembelaan dari PH mewakili terdakwa," jelas Astawa. 
 
Seperti diketahui, IWM dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan perbuatan cabul terhadap korban KYD.
 
 Pencabulan  yang dilakukan IWM diduga terjadi pada Sabtu (4/7/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WITA.  Pencabulan dilakukan saat upacara spiritual melukat atau pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, kabupaten Gianyar, Bali. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan Segera Dimulai

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan proyek penataan Jalan Gajah Mada dan Terminal Pesiapan segera dimulai pada minggu ini. Kepastian tersebut menyusul rampungnya proses tender dan jadwal penandatanganan kontrak kerja yang direncanakan pada Selasa (26/5/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

balitribune.co.id | Jakarta - Satgas PASTI kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan tiga entitas yang diduga terlibat dalam praktik penipuan digital, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Dalam siaran pers yang dirilis Senin (25/5/2026), Satgas mengungkap bahwa ketiga entitas tersebut menjalankan modus berbeda, mulai dari impersonasi perusahaan asing hingga investasi kripto fiktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.