Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Wanita Slovakia Dituntut 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Lorens Parera (31), pria asal Sorong, Papua Barat, mulai meratapi nasibnya usai dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (10/6/2021). Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berkebangsaan Slovakia, Adriana Simeonova, ini dituntut 20 tahun penjara. 
 
Jaksa I Made Lovi Pusnawan, mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sengaja saat membunuh Adriana dengan mengunakan pisau belati. Perbuatan sadis itu juga didahului rencana karena terdakwa sudah membawa pisau belati dari tempat tinggal sebelum bertemu dengan korban. 
 
Setelah menimbang fakta tersebut, Jaksa Lovi meminta majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," pinta Jaksa Lovi kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. 
 
Terdakwa menghadiri sidang dari Lapas Kerobokan. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya, Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata Aji Silaban, anggota tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Hakim pun memberi waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa menyiapkan pembelaannya.
 
Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah korban, Jalan Pengiasan III No 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. 
Lorens tega membunuh korban lantaran korban meminta kembali sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dihadiahinya. Lorens makin tersakiti ketika korban juga memutus sepihak hubungan asmara mereka. 
 
"Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel / jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban," beber Jaksa Lovi. 
 
Setiba di rumah korban, terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya.
 
Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati kolam untuk menghilang jejak. Terdakwa kemudian pergi dari rumah korban. 
wartawan
VAL
Category

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.