Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakak-adik Pembunuh Kuli Bangunan Diadili

Bali Tribune/ PERDANA - Dua Terdakwa saat menjalani sidang perdana secara daring dari LP Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Dua bersaudara, Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24), dan Yohanes Ngidi Ate alias Jon (22), duduk berdampingan sebagai pesakitan dalam sidang perdana kasus pencurian yang disertai kekerasan yang menyebabkan kematian, Ahmad Miskadi (40), buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur. 
 
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, dua pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini didakwa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 365 ayat (4) KUHP. Jeratan pasal ini membuahkan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau, penjara maksimal 20 tahun. 
 
Jaksa I Putu Sugiawan membacakan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana. Setelah mendengar dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan ke pembuktian dengan mendengar keterangan saksi korban Muhamad Budi Prasetyo, yang juga merupakan anak dari korban Ahmad Miskadi, dan dua saksi dari polisi yang menangkap para terdakwa, serta satu saksi Umum. 
 
Atas keterangan para saksi, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Batuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, turut membenarkan. "Dalam persidangan kemarin (22/6), kami dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya dengan membenarkan keterangan para saksi-saksi," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu (23/6). 
 
Dalam dakwaan Jaksa Sugiawan, para terdakwa diancam dengan hukuman berat karena melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan terencana sehingga menghilangkan nyawa korban. 
 
Diuraikan, Yosep dan Yohanes, pada 4 Maret 2021, sudah sengaja dan terencana mendatangi daerah Berawa untuk melakukan pencurian. Dimulai dengan menyewa sebuah sepeda motor scoopy, dan membekali diri masing-masing dengan sebilah pisau, serta sebuah katepel. 
 
Lalu, pada pukul 02.30 Wita, para terdakwa menemukan target yakni di sebuah bangunan proyek pembangunan villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat itu, Yosep berperan menunggu di sepeda motor, dan Yohanes yang masuk ke lokasi. Yohanes kemudian menyelinap ke dalam sebuah bedeng, dan melihat saksi Muhamad Budi Prasetyo sedang video call dalam posisi tengkurap. 
 
Selanjutnya, Yohanes berusaha merebut handphone Oppo A3s warna ungu dari tangan saksi Prasetyo. Karena saksi melawan, Yohanes kemudian memukul perut saksi sehingga handphone berhasil jatuh ke tangannya. Yohanes juga mengambil handphone Oppo A83 warna merah yang sedang dicas. 
 
Spontan, saksi langsung berteriak "maling..maling" sehingga ayahnya, Ahmad Miskadi terbangun dan langsung mengejar terdakwa Yohanes. Singkatnya, terjadi perkelahian antara terdakwa dan korban. Yohanes dan Yosep secara bersama-sama menikam korban mengunakan pisau yang telah mereka siapkan. 
 
Dalam perkelahian itu, korban Ahmad Miskadi terjatuh dan mengalami beberapa luka tusukan di bagian leher, lengan kiri, punggung sebelah kiri, luka goresan di pipi sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan. Korban pun meninggal dunia di tempat. 
Setelah itu, para terdakwa melarikan diri ke arah utara menuju tempat tinggal mereka yang beralamat di Gang Ilalang, Jalan Raya Sempidi, Badung. 
 
"Sebab kematian korban, adalah luka tusuk pada dada kanan yang mengenai paru kanan bagian atas yang menimbulkan pendarahan," mengutip hasil visum et repertum yang termuat dalam dakwaan Jaksa Sugiawan. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Denpasar Selatan Sisir Aksi Balap Liar di Bypass Ngurah Rai

Balapan Liar Dilaporkan Warga, Polisi Lakukan Patroli dan Pembinaan di Bypass Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi balap liar, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan pada Jumat (28/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi AHASS Siaga Plus, Astra Motor Bali Beri Apresiasi Khusus Konsumen Loyal di Jembrana

balitribune.co.id | Negara – Dalam semangat memeriahkan Hari Raya Idulfitri 2026, Astra Motor Bali melalui Astra Motor Negara memberikan apresiasi spesial kepada konsumen loyal Honda dengan mengunjungi langsung kediaman pelanggan terpilih dan menyerahkan bingkisan hampers Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Dukung Run For Rivers 2026, Gerakan Kolaboratif Jaga Sungai dan Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan sungai dan pantai. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap peluncuran kegiatan Run For Rivers 2026 yang digelar di Dermaga Ikan Kedonganan, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Hubungan Nusantara-India, Ida Rsi Putra Manuaba Bicara Ekologi Budaya di University of Delhi

balitribune.co.id | Jakarta - Sebuah forum akademik bergengsi bertajuk “Culture, Climate, and History: Lessons from Vishal Bharat” sukses diselenggarakan pada 27–28 Maret 2026. Bertempat di Sir Shankar Lal Concert Hall, University of Delhi, konferensi ini mempertemukan para pakar lintas negara untuk membedah keterkaitan mendalam antara sejarah, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Australia Lapor ke Polda Bali, Tertipu Jual Beli Vila di Lombok Rp 1,32 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Ovlaz Savas (60), melaporkan dugaan penipuan jual beli vila online yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar AUD 112.746 atau setara dengan Rp 1,32 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.