Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BAF: Tanpa Surat Kuasa, Tidak Diperkenankan Tarik Kendaraan

Bali Tribune/Kantor Pusat BAF
balitribune.co.id | Denpasar -  Bussan Auto Finance (BAF) angkat bicara soal aksi pembacokan oleh kelompok mata elang atau debt collector yang menewaskan Gede Budiarsana pada Jumat (23/7). Head of Corporate Secretary BAF, Puji Arianti, menyampaikanan rasa duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. 
 
Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses penyidikan kepolisian, perkenankan kami untuk menyampaikan bahwa sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi DK 2733 ABO adalah sepeda motor atas nama konsumen BAF sesuai perjanjian pembiayaan, akta jaminan fidusia, dan sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan pada Maret 2019.
 
Diberitakan sejumlah media, saat dilakukan penarikan, motor tersebut dalam penguasaan pihak lain, bukan konsumen BAF. "Demikian pula pihak yang melakukan penarikan, yakni PT Beta Mandiri Multi Solution (PT BMMS) adalah bukan pihak yang kami berikan surat kuasa untuk melakukan eksekusi atas motor tersebut," tegas Puji Ariyanti.
 
Dia menerangkan, sebagai perusahaan pembiayaan yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BAF tunduk dan patuh pada aturan dan UU yang berlaku. Termasuk ketentuan soal penggunaan tenaga alih daya di bidang penagihan. Setiap pihak yang ditunjuk perusahaan pembiayaan wajib mendapatkan surat kuasa," katanya.
 
Selain itu, saat melakukan eksekusi harus menunjukkan kelengkapan dokumen seperti fotokopi akta fidusia (khusus pembiayaan dengan skema pembelian dengan pembayaran secara angsuran) serta menunjukkan sertifikasi profesi di bidang penagihan yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
 
"Sesuai aturan, apabila pemegang sertifikasi penagihan melakukan pelanggaran kode etik, kami dapat mencatat dan melaporkan agar sertifikasi profesi yang bersangkutan dibekukan. Menjadi harapan dan doa kita bersama agar kita semua selalu diberikan kesehatan dan berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa," jelas Puji Ariyanti.
 
Tentang BAF
PT BAF merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan yang didirikan sejak tahun 1997 dan berkonsentrasi pada pembiayaan sepeda motor Yamaha. Pemegang saham pengendali BAF ialah Mitsui & Co., Ltd. Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat, BAF kini juga menyediakan pembiayaan sepeda motor bekas.
 
Selain itu, pembiayaan multiproduk (peralatan elektronik dan perlengkapan rumah tangga), pembiayaan mesin pertanian, pembiayaan mobil, dan dana syariah. BAF terdaftar dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Biro Kredit. Dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya BAF terdaftar dan diawasi oleh OJK.
wartawan
VTR

Tim Disiplin Pemkab Badung Sidak DPUPR dan BPKAD, Pastikan ASN Tetap Disiplin

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN atau Tim Disiplin Pemkab Badung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga. Kali ini, sidak menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (9/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Kembali Berprestasi, Raih Apresiasi Sebagai Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih "Apresiasi Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif" dalam Malam Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Kompas TV bertema “Indonesia Bisa”. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Puspa, kepada Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Minta Evaluasi Kinerja Perumda SS Sebelum Tambah Modal

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda Sanjayaning Singasana (SS) sebelum menyetujui tambahan modal. Evaluasi dirasa perlu untuk melihat secara transparan rekam kinerja dan arah bisnis perusahaan daerah tersebut sebelum menyerap anggaran daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Rekonstruksi, Polres Tabanan Rencanakan Pelimpahan Tahap Pertama Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id I Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berencana segera melakukan pelimpahan tahap pertama kasus penganiayaan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Pelimpahan tahap pertama atau berkas pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini yang jumlahnya lima orang itu akan dilakukan setelah penyidik melaksanakan rekonstruksi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.