Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Jendral Polisi dan Pegawai BUMN Dilaporkan ke Polda Bali

Bali Tribune/Kuasa hukum Made Wirawan, Reydi Nobel memperlihatkan surat tanda bukti laporan polisi di Mapolda Bali
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum jendral polisi berinisial IW dan oknum pegawai BUMN berinisial AL dilaporkan oleh I Made Wirawan (48) ke Polda Bali, Kamis (14/10) siang. Laporan dengan nomor; Dumas/796/X/2021/SPKT Polda Bali itu tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.
 
Made Wirawan mendatangi Mapolda Bali didampingi kuasa hukumnya, R Reydi Nobel. Warga Kuta itu mengaku diancam oleh oknum polisi akan ditenggelamkan di dalam kolam. Sementara AL memerasnya hingga miliaran rupiah. 
 
Kepada wartawan di Mapolda Bali, Reydi Nobel membeberkan ancaman dan pemerasan yang dalami kliennya berawal dari masalah utang-piutang. Kliennya membantu adik iparnya I Nyoman Sutara pinjam uang di AL sebesar Rp 2 miliar. Sementara jaminan dari pinjaman itu adalah tanah dari Made Wirawan seluas 500 meter persegi di wilayah Seminyak. "Pinjaman itu untuk usaha. Pinjamannya dua miliar rupiah, tapi yang cair hanya Rp 1.480.000.000. Sisanya untuk administrasi dan lainnya. Jangka waktu pinjaman hanya tiga bulan," ungkapnya.
 
Lantaran kondisi ekonomi saat ini sulit akibat pandemi Covid - 19, setelah jatuh tempo Nyoman Sutara belum bisa melunasi utang itu. Akibatnya, SHM tanah milik Made Wirawan diambil oleh AL. Namun utang tersebut belum juga bisa dibayarkan Nyoman Sutara. Karena tak kunjung lunas, menariknya IW yang bertugas di Bakamla dan AL yang mengaku sebagai pegawai BUMN tinggal di Jakarta ini diduga memaksa Made Wirawan menandatangani kesepakatan baru utang Rp 2 miliar itu harus dibayar Rp 9 miliar. Made Wirawan mengaku karena di bawa tekanan dan ancaman, ia terpaksa menandatangani kesepakatan itu. "Klien kami ini diancam dan ditagih dengan cara kasar. Ceritanya, utangnya hanya dua miliar rupiah tapi dibayar sembilan miliar rupiah. Karena ada dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan, sehingga kami membuat laporan polisi," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.