Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, 8 PNS Dipecat

Bali Tribune / I Gede Wisnawa

balitribune.co.id | SingarajaSebanyak 8 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) terhitung mulai 1 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Ke-8 ASN yang dipecat yakni Made Sudama Diana, Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), I Gede Wisnawa mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Bupati Buleleng  melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan SK pemberhentikan sudah diberikan kepada pihak keluarga terpidana pada Kamis 3 Februari 2022.

“Dari hasil konsultasi itu, BKN merekomendasikan agar kedelapan mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng agar diberhentikan secara tidak hormat. Ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan  Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020,” jelas Wisnawa, Senin (7/2/2022).

Dari pihak keluarga memahami dan menerima keputusan tersebut. Hal itu ditandai dengan penandatanganan bukti berita acara yang telah dilakukan pada saat penyerahan SK Pemecatan. Namun demikian, tidak semua hak-haknya dicabut masih tersisa satu hak yakni Tunjangan Hari Tua (THT) yang masih diterima dengan jumlah bervariasi, disesuaikan dengan golongan kepegawaian.

“Dengan pemberhentian secara tidak hormat. Otomatis hak-hak yang diterima delapan pejabat Dispar itu dicabut. Kecuali Tunjangan Hari Tua (THT) yang mereka terima. Besarannya pun bervariasi berdasarkan golongan kepegawaiannya,” ujar Wisnawa.

Hanya saja diantara 8 pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang dipecat itu masih ada yang menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya hal tersebut merupakan hak mereka untuk tidak menerima putusan pengadilan.

“Ada wacana dari teman-teman (terdakwa)  untuk melakukan upaya hukum lainnya. Mungkin masih pikir-pikir dengan keluarga,” ucapnya.

Sesuai masa hukuman yang dijalani terpidana korupsi dana PEN Pariwisata Buleleng itu, sebanyak 5 orang akan bebas pada 17 Februari 2022 mendatang. Dan disusul pada akhir Februari nanti sebanyak 2 orang. Sementara, satu orang terpidana lainnya masih belum pasti.

Seperti berita sebelumnya, kasus korupsi PEN Buleleng menyebabkan 8 ASN lingkup pemerintah Buleleng terlibat. Kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Januari 2021. Dalam putusan pengadulan Tipikor, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021. Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Sementara tujuh terpidana lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terpidana tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

wartawan
CHA
Category

Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Setiap 210 hari atau enam bulan sekali menjadi perayaan penting bagi umat Hindu di Nusantara. Momen tersebut adalah Hari Raya Galungan dan Kuningan yang merupakan hari kemenangan Dharma melawan Adharma. Khusus untuk umat Hindu di Bali, Galungan dan Kuningan untuk meningkatkan bhakti dan bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas segala manifestasi yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya icon click

26 Siswa Kelas 1-3 Badung Bersaing Jadi Terbaik Lomba Mewarnai PKB XLVIII Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Tercatat 26 siswa-siswi SD dari Kabupaten Badung bersaing untuk menjadi yang terbaik Wimbakara (Lomba) Mewarnai Sekolah Dasar (SD) kelas I hingga III pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Lomba yang diikuti 132 orang siswa SD se-Bali tersebut berlangsung pada hari kedua pelaksanaan PKB di Gedung Museum Mahudara Mandara Giri Bhuwana, Kawasan Taman Budaya Art Center, Provinsi Bali, pada Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng Kementerian Pariwisata, Grab Indonesia Umumkan Pemenang Grab Bintang 5 Awards

balitribune.co.id | Jakarta - Grab Indonesia bersama Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menggelar acara Penganugerahan Grab Bintang 5 Awards di Gedung Sapta Pesona, Jakarta pada 12 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong pengembangan wisata gastronomi Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi KALAHARA, Buktikan Praktik Bisnis Minim Plastik Tetap Menguntungkan bagi UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 51 peserta, termasuk para pelaku UMKM dari sektor makanan, minuman, dan ritel, berkumpul di The Kul Kul Farm, Abiansemal, dalam acara puncak kampanye KALAHARA: Detoks Plastik, Bali Resik yang diselenggarakan oleh AVANI PR Consultant dan PlastikDetox.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekenan Galungan dan Kuningan, FKLJK Bali Dorong UMKM Hadirkan Kebutuhan Hari Raya dengan Harga Terjangkau

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Bali menghadirkan kegiatan Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Bunga Pecah Seribu Langka

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Suci Galungan, berbagai kebutuhan hari raya umat Hindu di Bali ini kian mengalami kenaikan harga hingga kelangkaan pasokan di pasar tradisional. Salah satunya bunga pecah seribu yang diakui para pedagang di sejumlah pasar tradisional mendekati Galungan ini mengalami keterbatasan pasokan dari petani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.