Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, 8 PNS Dipecat

Bali Tribune / I Gede Wisnawa

balitribune.co.id | SingarajaSebanyak 8 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) terhitung mulai 1 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Ke-8 ASN yang dipecat yakni Made Sudama Diana, Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), I Gede Wisnawa mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Bupati Buleleng  melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan SK pemberhentikan sudah diberikan kepada pihak keluarga terpidana pada Kamis 3 Februari 2022.

“Dari hasil konsultasi itu, BKN merekomendasikan agar kedelapan mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng agar diberhentikan secara tidak hormat. Ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan  Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020,” jelas Wisnawa, Senin (7/2/2022).

Dari pihak keluarga memahami dan menerima keputusan tersebut. Hal itu ditandai dengan penandatanganan bukti berita acara yang telah dilakukan pada saat penyerahan SK Pemecatan. Namun demikian, tidak semua hak-haknya dicabut masih tersisa satu hak yakni Tunjangan Hari Tua (THT) yang masih diterima dengan jumlah bervariasi, disesuaikan dengan golongan kepegawaian.

“Dengan pemberhentian secara tidak hormat. Otomatis hak-hak yang diterima delapan pejabat Dispar itu dicabut. Kecuali Tunjangan Hari Tua (THT) yang mereka terima. Besarannya pun bervariasi berdasarkan golongan kepegawaiannya,” ujar Wisnawa.

Hanya saja diantara 8 pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang dipecat itu masih ada yang menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya hal tersebut merupakan hak mereka untuk tidak menerima putusan pengadilan.

“Ada wacana dari teman-teman (terdakwa)  untuk melakukan upaya hukum lainnya. Mungkin masih pikir-pikir dengan keluarga,” ucapnya.

Sesuai masa hukuman yang dijalani terpidana korupsi dana PEN Pariwisata Buleleng itu, sebanyak 5 orang akan bebas pada 17 Februari 2022 mendatang. Dan disusul pada akhir Februari nanti sebanyak 2 orang. Sementara, satu orang terpidana lainnya masih belum pasti.

Seperti berita sebelumnya, kasus korupsi PEN Buleleng menyebabkan 8 ASN lingkup pemerintah Buleleng terlibat. Kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Januari 2021. Dalam putusan pengadulan Tipikor, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021. Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Sementara tujuh terpidana lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terpidana tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

wartawan
CHA
Category

Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Perkuat Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026, Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sehat dan berkualitas melalui penyelenggaraan Webinar Kesehatan Reproduksi (Kespro) seri anak dan remaja bertema “Memahami, Mendampingi, Melindungi: Strategi Komunikasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)” pa

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Raih Penghargaan BKN atas Implementasi 12 Kebijakan Pro Karier ASN

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang reformasi birokrasi. Kabupaten Badung berhasil meraih Piagam Adhi Manawa Nugraha Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas komitmen, dedikasi, serta kontribusi terbaik dalam mengimplementasikan 12 kebijakan pro karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Gong Kebyar Anak-Anak Jembrana, Tampilkan Seni Filosofis dan Kritik Sosial Berbalut Dolanan

balitribune.co.id I Negara - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center, Denpasar, bergemuruh oleh tepuk tangan penonton pada Minggu (22/6/2026) malam. Duta Gong Kebyar Anak-Anak Kabupaten Jembrana sukses mencuri perhatian dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 melalui penampilan yang apik, penuh energi, dan sarat akan makna filosofis.

Baca Selengkapnya icon click

Bawaslu Bali Perkuat Pengawasan Pemilu

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali terus memperkuat kesiapan jajarannya dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (22/6/2026), dengan fokus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Festival 2026 Berakhir Sukses, Perputaran Ekonomi Tembus Rp1,446 Miliar

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta secara resmi menutup rangkaian Karangasem Festival 2026 yang merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, Senin (22/6/2026) malam, di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.