BALI TRIBUNE - Pemkab Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus menggeber pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing desa di Kabupaten Badung. Dari 46 desa yang ada di “gumi keris” saat ini sudah 24 BUMDes terbentuk.
Kadis PMD Badung Putu Gde Sridana menjelaskan pendirian BUMDes ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes. “Hingga saat ini dari 46 desa di Badung sudah terbentuk 24 BUMDes dan tersebar di lima kecamatan,” ujarnya, Rabu (19/4).
Adapun 24 BUMDes yang telah terbentuk yakni 2 di Kuta Selatan (Desa Pecatu dan Kutuh), 2 di Kuta Utara (Canggu dan desa Dalung), 5 di Kecamatan Mengwi (Kuwum, Kekeran, Werdi Bhuana, Mengwi,dan Desa Gulingan). Kemudian 9 di Kecamatan Abiansemal (Bongkasa Pertiwi, Selat, Taman, Sibang Kaja, Sibang Gede, Sedang, Blahkiuh, Punggul, dan Desa Jagapati) serta 5 di kecamatan Petang (Petang, Sulangai, Carangsari, Belok Sidan, Pangsan dan Desa Getasan).
Bagaimana dengan 22 desa yang lain ? Sridana menyatakan saat ini masih mempersiapkan pembentukannya. Ia berharap 22 desa lainnya segera membentuk BUMDes untuk lebih menggerakkan perekonomian dan potensi desa masing-masing. Pembentukan dan jenis usaha BUMDes pun kata dia bisa beragam. Yakni bisa berupa bisnis sosial yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bisnis penyewaan dan usaha perantara.
“Biar keberadaan BUMDes ini tidak mematikan usaha masyarakat, kami harapkan BUMDes ini bisa bersinergi. Sehingga sama-sama bisa membantu perekonomian masyarakat. Karena BUMDes kan bisa sebagi pemodal maupun penyedia sarana prasananya,” terang Sridana.