BALI TRIBUNE - Meski Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE alias Yonda membantah adanya reklamasi liar dan perusakan lahan Tahura Ngurah Rai di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, namun warga Tanjung Benoa mengaku telah terjadi perusakan dan reklamasi liar di daerah tersebut.
Adalah I Ketut Sadia, warga Kelurahan Tanjung Benoa, kepada sejumlah awak media, menegaskan adanya reklamasi di Pantai Barat Tanjung Benoa. Bahkan, ia mengatakan dirinyalah saksi atas semuanya itu.
"Kalau menyelamatkan abrasi, kenapa reklamasi terselebung dan ambil pasirnya di Pulau Pudut. Saya menjadi saksi saat polisi turun ambil barang bukti, antara lain potongan mangrove, moleng, semen, pasir dalam karung, kabel listrik dan selang. Kalau bukan reklamasi terselubung, kenapa barang-barang itu ada di sana. Kami warga mengatakan, bahwa benar ada reklamasi liar di Tanjung Benoa. Kami melihat dengan mata kepala sendiri," tegasnya di Denpasar, Selasa (25/4).
Sementara Ketua Forum Peduli Mangrove (FPMB), Seteve menyayangkan pernyataan Yonda yang meminta untuk menghentikan proses hukum dugaan penyerobotan lahan Tahura Ngurah Rai yang saat ini sedang bergulir di Polda Bali. Termasuk kesimpulan Yonda bahwa laporan FPMB ke Polda Bali tersebut sebagai upaya untuk melemahkan penolakan reklamasi di Tanjung Benoa. Bahkan, Steve mempersilakan Yonda untuk menolak reklamasi namun jangan membelokkan kasus dugaan penyerobotan lahan Tahura.
"Ini lahan Tahura, tanah negara. Jangan digiring ke tolak reklamasi. Silakan Anda tolak reklamasi, tapi jangan bohong dan membodohi masyarakyat. Kami minta sikap ksatria. Apalagi yang bersangkutan (Yonda-red) adalah teladan selaku Bendesa Adat dan anggota DPRD. Jika yakin tidak salah, maka hadapi saja proses hukum dengan gagah berani. Seorang tokoh yang menjadi teladan, kok malah minta hentikan proses hukum di luar koridor hukum," ujarnya.
Sedangkan pengamat lingkungan dan pesisir, Made Mangku kehadirannya tidak memihak kepada siapa pun karena ini untuk kebaikan dan kemajuan Bali umumnya dan Tanjung Benoa khususnya. Namun menurutnya, hukum harus ditegakkan dan setiap pelanggaran harus ditindak.
"Kalau bisa, kedua belah pihak menyelesaikan dengan kepala dingin supaya masyarakat tidak saling terbenturkan. Intinya, saya tidak memihak kepada siapa pun. Tetapi kalau salah, ya salah. Kalau sudah meminta maaf dan mengklarifikasi kepada Dinas Kehutanan bahwa tidak ada koordinasi berarti sudah tau atau sadar akan kesalahannya. Lalu kenapa harus ada bantahan lagi," tukasnya.