Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Sepeda Motor Pamannya Sendiri

curanmor
DIAMANKAN - Nelayan pelaku pencurian motor beserta barang bukti yang diamankan di Polres Jembrana

BALI TRIBUNE - Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengamankan seorang nelayan yang dilaporkan mencuri sepeda motor milik pamannya sendiri. Pelaku, I Wayan Sudarma (46) warga nelayan Banjar Yeh Kuning, Jembrana diamankan polisi setelah membawa kabur secara diam-diam sepeda motor Jupiter Z warna biru DK 6332 WQ milik pelapor I Made Subrata (41) yang tidak lain adalah pamannya sendiri.

Paur Subag Humas Polres Jembrana, Aiptu Ketut Sudarma Wiasa dikonfirmasi Selasa (25/4) seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya mengamakan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan pelaku pada Selasa (18/4) malam dirumah korban. Saat itu pelaku sengaja jalan kaki kerumah korban yang dikelilingi pagar hidup yang jaraknya 150 meter dari rumah pelaku. Setelah sampai dirumah pamannya itu, lelaki yang beralamat di Lingkungan Krajan Rt 001/RW 003, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi, Jawa Timur itu menuju garase dihalaman rumah korban dan langsung mengambil sepeda motor milik korban yang dalam keadaan terpakir tidak terkunci leher.

Tanpa sepengaetahuan pamannya itu, bapak dua anak ini lantas menuntun sepeda motor kearah selatan rumah korban menuju panati. Karena sepeda motor itu tidak berisi kunci kontak, pelaku sempat meninggalkannya dipinggir pantai untuk kembali pulang mengambil obeng dengan gagang warna merah dirumahnya. Dengan obeng tersebutlah pelaku berusaha secara paksa menghidupkan motor tersebut. Setelah berhasil dihidupkan dengan merusak rumah kuncinya, pelaku melarikan motor tersebut dengan dikenbdarainya menuju Gilimanuk. Setelah sampai Gilimanuk pelaku menaruh sepeda motor tersebut disalah satu bengkel yang masih tutup untuk untuk memperbaiki rumah kunci sepeda motor tersebut.

Korban yang mengetahui sepedanya sudah raib oleh orang yang tidak diketahuinya sekitar pukul 06.00 Wita melaporkannya kepihak kepolisian. Pelaku yang merasa takut setelah mendengar informasi kalau pemilik sepeda motor tersebut telah melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polres Jembrana lantas meninggalkan sepeda motor tersebut di bengkel itu dan selanjutnya kabul dengan menumpang truk untuk menuju ke Desa Pergung, Mendoyo. Atas laporan korban, polisi yang melakukan penyelidikan saat itu juga berhasil mengamankan pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Paur Subag Humas Polres Jembrana Aiptu Ketut Sudarma Wiasa seizin Kapolres Jembrana, mengatakan setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap. Pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor serta obeng diamankan ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun sebagaiman dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.