Diposting : 11 July 2022 19:57
RAY - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Oknum pengacara, anak anggota DPRD Bali berinisial Wayan KK yang ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis ganja di rumahnya di daerah Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (9/7) pukul 21.00 Wita masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali. Meski masih berstatus sebagai terperiksa, namun pria yang berprofesi sebagai pengacara itu hingga berita diturunkan, berstatus sebagai pemakai ganja.
"Dia sebagai pemakai, bukan pengedar," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (11/7).
Penangkapan anak anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan ini berawal dari informasi masyarakat. Anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di rumahnya. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti ganja seberat 207 gram. Diduga barang bukti sebanyak itu akan dibawa ke sebuah tempat hiburan malam miliknya di daerah Petitenget. Namun hal tersebut belum dapat dipastikan.
"Barang bukti sebanyak itu akan dipakai sendiri. Dia buat stok untuk dipakai nanti. Bukan untuk diedarkan. Kalau pengedar, pasti ada timbangan dan dalam bentuk paket siap edar," terang mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini.
Terkait asal usul barang bukti tersebut, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992 ini mengatakan, masih dalam proses pemeriksaan.
"Asal usul barang bukti itu didapat darimana, masih dalam pemeriksaan. Sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa, belum jadi tersangka," katanya.